Laporkan Pencabutan APK, Tim FKJ-NUR Pertanyakan Perda atau UU Pilkada Jadi Rujukan

Laporkan Pencabutan APK, Tim FKJ-NUR Pertanyakan Perda atau UU Pilkada Jadi Rujukan

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Farid Kasim Judas-Dr. Hj. Nurhaenih (FKJ-NUR) melakukan laporan ke Bawaslu Kota Palopo, Rabu (9/10/2024) kemarin.

Pihaknya mempertanyakan kepada Bawaslu rujukan aturan dalam pencabutan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) apakah peraturan daerah atau undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Tim kampanye FKJ-Nur, menjelaskan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kota Palopo sejak tanggal 25 september 2024. Dalam prosesnya terjadi Peristiwa pencabutan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 2 FKJ – Nur yang terdiri dari banner, spanduk, baliho, dan bendera partai pendukung yakni Partai Gelora.

Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan sejumlah oknum polisi pamong praja yang dilakukan selama 2 hari yakni hari kamis tanggal 3 Oktober 2024 sampai hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, di sepanjang ruas jalan Jend. Sudirman, BTN Merdeka di kelurahan Takkalala yang setidaknya mencakup wilayah Kec. Wara, Kec. Wara Timur, dan Kec. Wara Selatan Kota Palopo.

Setelah peristiwa pencabutan, pada malam hari tanggal 4 Oktober 2024, tim kampanye Paslon Nomor urut 2 melakukan kunjungan ke kantor satpol PP untuk mempertanyakan apa dasarnya pencabutan APK Paslon, direspon oleh Kasatpol PP bahwa ini adalah arahan pimpinan.

Demikian diungkapkan tim kampanye FKJ-NUR, Ikhlas Wahyu dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024. Menurunya tindakan pencabutan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Palopo diduga kuat tanpa di dasari adanya kajian dan Keputusan dari Lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kota Palopo dan/atau KPU Kota Palopo.

“Ini kan gawenya KPU-BAWASLU selaku Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tindakan pencabutan yang dilakukan satpol PP kan tidak melalui prosedur yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perintah dari Bawaslu,” terangnya.

"Kami juga sangat ingin mengedukasi kepada masyarakat bahwa dalam momen pilkada setiap orang atau pun lembaga harus menjalankan regulasi dan kordinasi yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada praduga dan asumsi liar yang berkembang di masyarakat,” lanjutnya.

Sementara patut diketahui bahwa Pemasangan APK oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU, adalah merupakan rangkaian dari tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan ditindaklanjuti KPU Palopo dalam surat keputusan yang secara subtansi hanya tim pasangan calon yang menurunkan APK.

“Sehingga apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap penempatan APK Tim Pemenangan Pasangan Calon yang berkontestasi, maka ada prosedur penanganan terhadap pelanggaran yang dinilai terjadi, sebagaimana diatur dalam peraturan teknis Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran,” tandasnya.

Sementara itu, tim hukum FKJ NUR, Rudi menjelaskan peristiwa Tindakan pencabutan APK milik Paslon nomor urut 2 FKJ-Nur diduga dilakukan tanpa melalui prosedur dan/atau mekanisme yang sah , secara sewenang-wenang mengambil Tindakan sepihak tanpa didahului prosedur kajian dan rekomendasi dari Lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kota Palopo. sehingga tindakan Satpol PP Pemkot Palopo telah melanggar prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala daerah.

Tindakan pencabutan APK paslon Nomor urut 2 oleh Satpol PP Pemkot Palopo bertentangan dengan tujuan pelaksanaan kampanye sebagai wujud Pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, termasuk sebagai media sosialisasi bagi pasangan calon untuk memperkenalkan visi-misi dan program mereka kepada Masyarakat yang memiliki hak pilih.

Sehingga dengan adanya tindakan sewenang-wenang atas pencabutan APK Paslon Nomor urut 2 yang tanpa didasari kewenangan dan prosedur yang tidak sah, maka tindakan satpol PP tersebut menimbulkan kerugian bagi paslon nomor urut 2 FKJ-Nur yakni telah menghambat sosialisasi dari pasangan FKJ-Nur kepada Masyarakat kota palopo pada masa kampanye saat ini.

“Dengan demikian diduga Tindakan Satpol PP Pemkot Palopo melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2010 : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, Juncto Pasal 188 terkait ketentuan Pidana pelanggaran Pasal 71,” tandasnya. (RA)

Leave a Reply

Cancel Reply

Your email address will not be published.

Ikuti kami

VOTE UNTUK KAMI

vote-image

Apakah anda menyukai actanews ???

99%
0%
0%

Kategori Teratas

Komentar Terbaru

  • user by Anonymous

    Dari cara tulis artikel ini aja udah nyudutin org puskesmasnya, seakan-akan nakes puskesmas yg kerjanya ngga becus. Jelas-jelas dari penjelasan si mbak di atas nakesnya udah sesuai SOP. Kalo mau nulis, tambahin lah kritik pemerintah 1 puskes megang banyak desa, fasilitas sarpras ngga memadai. Selain itu, kalau masih ada keluarga pasien nolak rujuk tapi ngga mau ttd informed consent, artinya BPJS pun kurang terkait edukasi ke pemegang premi tentang alur rujukan plus hak & kewajiban sebagai pasien. Artikel ini bagus karena menaikan isu vital ketimpangan layanan kesehatan di perifer, namun sayangnya menitikberatkan permasalahan bukan ke akarnya. Semangat nomor satu, Puskesmas Rampi. I stand with you guys. Salam dari UK

    quoto
  • user by ADMIN ACTANEWS

    Terima kasih atas tanggapan yang telah disampaikan. Kami menghargai pengakuan atas kritik yang kami berikan dan mohon maaf jika ada ketidaknyamanan. Kami memahami bahwa tim medis menghadapi banyak tantangan dan kami menghormati upaya yang telah dilakukan. Namun, harapan kami adalah agar pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan lebih lanjut, terutama dalam hal respons terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga setuju bahwa pendidikan dan pengembangan tenaga kesehatan lokal sangat penting. Dengan kolaborasi yang baik antara puskesmas dan masyarakat, kami yakin pelayanan kesehatan di Kecamatan Rampi dapat diperbaiki. Mari kita terus berdialog demi kebaikan bersama.

    quoto
  • user by ADMIN ACTANEWS

    Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Saya sangat menghargai kepedulian kalian terhadap masalah ini. Pelayanan kesehatan yang baik adalah hak semua masyarakat, dan situasi ini jelas perlu perhatian serius. Mari kita dorong pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Suara masyarakat sangat penting dalam menciptakan perubahan.

    quoto

Harap Terima Untuk Performa Informasi Lebih Baik