PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Penasehat Hukum (PH) Korban dugaan tindak Pidana Pornografi Syahrul S.H. angkat bicara menanggapi pernyataan Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin yang mengatakan bahwa Terdakwa inisial YG dikeluarkan dari Lapas kerena rencana akan mengikuti Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palopo.
Syahrul S.H, mengatakan bahwa pada Selasa, 10 Desember 2024, keluarnya Terdakwa dari lapas, alasan sidang adalah bohong. Tidak ada agenda untuk jadwal sidang pada hari dan tanggal yang dimaksud. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, Perkara Nomor 110/Pid.B/2024/PN Plp, itu tidak ada sama sekali di jadwalkan untuk bersidang, jadi pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo Koharuddin tersebut diduga mengandung unsur kebohongan kepada publik yang dimuat oleh media cetak harian lokal pada Kamis, 12/12 lalu, yang mengatakan hal demikian.
"Pernyataan Kasi Pidum yang mengatakan terdakwa ini dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2024, dengan alasan Sidang, merupakan pernyataan yang diduga mengandung unsur dugaan kebohongan publik, kerena setelah kami telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, dengan Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Plp, tidak ada agenda jadwal bersidang dengan nomor perkara hari dan tanggal yang dimaksud, melainkan jadwal sidang pada Kamis, 12 Desember 2024 dengan agenda sidang Pembacaan tuntutan oleh JPU,"ujar Syahrul S.H,.
Lebih lanjut Syahrul S.H., juga menanggapi pernyataan surat izin sakit dari kejaksaan untuk mengeluarkan terdakwa YG ini dari Lapas Kelas II Palopo, merupakan pernyataan yang diduga akal- akalan saja dari Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin, untuk mencari dalil pembenaran agar Terdakwa YG ini, sudah sesuai SOP diluarkan dari Lapas.
"Mengenai surat sakit tersebut, kami telah bersurat ke Lapas dan juga Kordinasi langsung dengan Pak Hartono yang merupakan KPLP Lapas, dan ternyata surat sakit sebagaimana yang dimaksud oleh Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin, tidak ada sama sekali, dan bahkan Hartono juga mengatakan kepada kami, Surat sakit yang dimaksud oleh Kasi Pidum sampai saat ini belum ada dalam registrasi surat masuk ke ke pihak Lapas"Kata Syahrul, S.H.
Olehnya itu, Syahrul S.H, mendesak kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin dan Jopi selaku pegawai kejaksaan yang mengawal tahanan dalam kasus ini, dengan dikeluarkannya Terdakwa YG dari Lapas Kelas II Palopo tanpa alasan yang jelas dan bukan kewenangan kejaksaan. Sebab, Terdakwa YG merupakan tahanan PN. Yang punya kewenangan mengeluarkan Terdakwa dengan status tahanan PN adalah majelis hakim yang menangani perkara ini. Ia pun menyinggung pihak Majelis hakim dan Lapas Palopo untuk keberatan dengan sikap nakal oknum pihak Kejaksaan yang bermain mengeluarkan Terdakwa tanpa alasan yang cukup. Tentu hal ini menjadi preseden buruk terhadap proses hukum di Indonesia. Jika Pihak majelis hakim dan Lapas tidak keberatan publik menaruh curiga banyak pihak yang ikut bermain atas Terdakwa YG saat ini masih menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Palopo.
"Langkah upaya hukum yang akan kami lakukan kedepan atas dikeluarkannya Terdakwa YG tanpa alasan yang jelas ini dari Lapas Kelas II Palopo, yaitu melalukan pelaporan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan meminta Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin dan Jopi sebagai terperiksa", tutup Syahrul S.H. (RA)