Tuduhan di Media Sosial, Sulaiman Nus’an Hasli Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan di Media Sosial, Sulaiman Nus’an Hasli Tempuh Jalur Hukum

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Sulaiman Nus’an Hasli, warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu korbannya. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Kota Palopo pada Selasa, 10 Desember 2024.

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/817/XII/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, setelah Sulaiman merasa nama baiknya tercoreng akibat komentar negatif yang diunggah oleh seorang pengguna Facebook, Sam Ridwan alias Ewa Pedrosa.

Dalam laporannya, Sulaiman menyebut bahwa terlapor menuduh dirinya menerima uang sebesar Rp100 juta secara tidak sah. Tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui komentar di salah satu postingan di Facebook, bahkan dengan sengaja menandai akun pribadi Sulaiman.

“Komentar itu bukan hanya mencoreng nama saya, tetapi juga melukai harga diri keluarga saya. Saya dan keluarga merasa sangat direndahkan,” ujar Sulaiman dengan nada tegas.


Komentar yang dimaksud berbunyi: “100 juta kau tukar dengan harga dirimu nda ada betul malu-malu mu.” Menurut Sulaiman, kalimat tersebut tidak hanya bernada tuduhan, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial bagi dirinya dan keluarganya.

Langkah Hukum Demi Keadilan
Sulaiman menjelaskan bahwa ia memilih melaporkan kasus ini karena merasa sudah melewati batas toleransi. Baginya, langkah ini bukan hanya untuk melindungi nama baiknya, tetapi juga memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Media sosial bukan tempat untuk menyebar fitnah atau tuduhan tanpa bukti. Apa yang ditulis di sana bisa memiliki dampak besar, baik secara hukum maupun emosional,” tambahnya.

Media Sosial: Pedang Bermata Dua
Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau kritik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) memberikan landasan hukum yang tegas terhadap pencemaran nama baik di dunia digital, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Bagi Sulaiman, laporan ini adalah langkah awal untuk membersihkan nama baiknya dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menjatuhkan orang lain. “Saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran,” tutupnya penuh keyakinan. (AS)

Leave a Reply

Cancel Reply

Your email address will not be published.

Ikuti kami

VOTE UNTUK KAMI

vote-image

Apakah anda menyukai actanews ???

99%
0%
0%

Kategori Teratas

Komentar Terbaru

  • user by Anonymous

    Dari cara tulis artikel ini aja udah nyudutin org puskesmasnya, seakan-akan nakes puskesmas yg kerjanya ngga becus. Jelas-jelas dari penjelasan si mbak di atas nakesnya udah sesuai SOP. Kalo mau nulis, tambahin lah kritik pemerintah 1 puskes megang banyak desa, fasilitas sarpras ngga memadai. Selain itu, kalau masih ada keluarga pasien nolak rujuk tapi ngga mau ttd informed consent, artinya BPJS pun kurang terkait edukasi ke pemegang premi tentang alur rujukan plus hak & kewajiban sebagai pasien. Artikel ini bagus karena menaikan isu vital ketimpangan layanan kesehatan di perifer, namun sayangnya menitikberatkan permasalahan bukan ke akarnya. Semangat nomor satu, Puskesmas Rampi. I stand with you guys. Salam dari UK

    quoto
  • user by ADMIN ACTANEWS

    Terima kasih atas tanggapan yang telah disampaikan. Kami menghargai pengakuan atas kritik yang kami berikan dan mohon maaf jika ada ketidaknyamanan. Kami memahami bahwa tim medis menghadapi banyak tantangan dan kami menghormati upaya yang telah dilakukan. Namun, harapan kami adalah agar pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan lebih lanjut, terutama dalam hal respons terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga setuju bahwa pendidikan dan pengembangan tenaga kesehatan lokal sangat penting. Dengan kolaborasi yang baik antara puskesmas dan masyarakat, kami yakin pelayanan kesehatan di Kecamatan Rampi dapat diperbaiki. Mari kita terus berdialog demi kebaikan bersama.

    quoto
  • user by ADMIN ACTANEWS

    Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Saya sangat menghargai kepedulian kalian terhadap masalah ini. Pelayanan kesehatan yang baik adalah hak semua masyarakat, dan situasi ini jelas perlu perhatian serius. Mari kita dorong pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Suara masyarakat sangat penting dalam menciptakan perubahan.

    quoto

Harap Terima Untuk Performa Informasi Lebih Baik