
Masamba, actanews.co.id - Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) menolak Surat Keputusan (SK) Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition, nomor 341/ASIPA /CEO/V/2024 tentang Tarif Bagasi Penumpang Rute Penerbangan Perintis tanggal 27/5/2024 yang akan diberlakukan pada tanggal 3/6/2024 mendatang.
Pasalnya, SK Direksi yang dikeluarkan tersebut dianggap merugikan ketentuan pemberian free baggage (bebas tarif bagasi) penumpang pada rute penerbangan perintis sebesar 10 (sepuluh) kilogram per pax resmi ditiadakan.
Ketua umum PB IPMR, Adrian Wunta, mengatakan terbitnya SK itu menuai polemik dan tanda tanya dari berbagai kalangan khususnya masyarakat Rampi sebagai penguna jasa penerbangan pesawat Susi dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, sebagai salah satu pihak yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lutra sehingga mereka menolaknya.
“Terbitnya SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition itu menuai polemik dan tanda tanya berbagai kalangan masyarakat Rampi, khusunya sebagai pengguna jasa penerbangan yang disubsidi oleh Pemda Lutra sehingga mewakili masyarakat Rampi kami menolak SK tersebut, kata Adrian saat menyampaikan keterangan persnya," pada Sabtu (1/6) tadi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, SK Direksi tersebut menjadi tanda tanya di kalangan masyarkat Rampi karena selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg itu sudah sedikit meringankan bebannya sebagai daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T)/ terisolir di Kabupaten Lutra.
"Juga selama ini kami masyarakat tidak pernah menyalakan pihak terkait mengenai tarif bagasi yang 10 kg tersebut," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal PB IPMR, Kevin Lempoi, ia pun menolak sebab terkesan dibuat secara sepihak dan meminta pihak Pemda Lutra untuk mengevaluasi SK Direksi tersebut.
“Kami menolak SK Direksi pihak PT tersebut karna terkesan dibuat secara sepihak dan kami meminta Pemda Lutra uuntuk mengevaluasi untuk revisi SK Direksi tersebut," cetus Kevin.
Kevin menyatakan bahwa jika kemudian SK tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg, maka pihaknya akan melakukan pengawalan secara insentif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik itu di skala Kabupaten maupun Pusat.
“Jika kemudian SK pihak Direksi tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka kami akan melakukan pengawalan intensif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik itu di skala Kabupaten maupun Pusat," kuncinya. (RA)
Leave a Reply
Cancel ReplyBerita Terkait
Berita Populer
VOTE UNTUK KAMI

Apakah anda menyukai actanews ???
Berita Baru
Dapatkan Berita Terbaru
Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan berita terkini dan pembaruan eksklusif.
Komentar Terbaru
-
by hasanuddin
kami Guru SMPN 14 Palopo sudah merasakan dampak penerapannya keren dan luar Biasa. "BERPOTENSI,BERBUDI,BERPRESTASI".
-
by Lulu Sri Hartanti
Inovasi dari ibu kepsek sangat menginspirasi🙏 Reply
-
by Sukarningsih
Mantaaap 👍👍👍, dari namanya saja sudah menarik dan buat penasaran, apalagi penerapannya yang membuat pembelajaran menarik dan lebih baik.