JAKARTA, ACTANEWS.CO.ID - Perubahan status kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo secara de jure resmi terwujud, ditandai dengan diterimanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 59 Tahun 2025 oleh Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji.
Penyerahan Perpres tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Koordinasi Kemensetneg RI bersama Kemenag RI dan PTKIN, bertempat di Gedung Utama lantai 3 Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, jalan Veteran no. 17-18, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Perpres tersebut terlebih dahulu diserahkan Wamensetneg RI Juri Ardiantoro kepada Menag RI Nasaruddin Umar. Selanjutnya Menag menyerahkan kepada Rektor UIN Palopo Abbas Langaji.
Rektor Abbas, menerima Perpres tersebut bersama 10 Rektor PTKN lainnya yang juga alih status, yakni masing-masing UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Sunan Kudus, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, UIN Madura, UIN Jurai Siwo Lampung, UIN Palangka Raya, UIN Ki Ageng Muhammar Besari Ponorogo, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan IAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Wamensetneg, Juri Ardiantoro dalam arahannya sebelum menyerahkan Perpres kepada Menag Nasaruddin Umar, menyampaikan sejumlah catatan dan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto, yakni agar kampus dapat membuka komunikasi yang terbuka dengan pemerintah.
"PTKN diharapkan mampu bersaing dengan kampus-kampus umum lainnya, terutama dalam melahirkan SDM dan alumni yang unggul dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa," buka Mantan Ketua KPU RI ini.
Ia juga berpesan bahwa kampus-kampus seluruh Indonesia agar mampu mendukung konsen pemerintah saat ini, seperti pengembangan di bidang ketahanan pangan, hilirisasi, pertanian, dan sektor-sektor.
Sementara itu Menag RI yang didampingi Dirjen Pendis dan Direktur Diktis, menjelaskan sejumlah arah kebijakan strategis Kemenag saat ini.
"Perlu kami sampaikan kepada Bapak Wamensetneg RI bahwa sistem pemilihan Rektor termasuk para pejabat lainnya di internal Kemenag cenderung lebih rapi. Penjaringannya dari bawah, lalu ada proses di Senat dan seterusnya," buka Menag.
Menag melanjutkan, "Para Rektor dan termasuk pejabat lainnya discreening, misalnya apakah terindikasi terafiliasi dengan kelompok radikal, juga soal reputasi morilnya dan terhindar dari perilaku korupsi dan aktivitas politik praktis."
Menag juga meminta kepada para Rektor PTKN yang hadir agar dapat lebih fokus membina akhlakul karimah mahasiswanya, dan menghindari aksi-aksi anarkisme di kampus.
"Selain menjaga akhlak dan kesantunan sebagai bagian dari keluarga besar Kemenag. PTKN yang alih status ini agar menjaga kekuatan moralnya, UIN idealnya menjadi menjadi contoh bagi kampus-kampus lain di sekitarnya, termasuk dalam hal ini untuk diperhatikan oleh para dosen," kunci Nasaruddin.
Adapun Rektor Abbas Langaji, yang dijadwalkan akan dikukuhkan kembali secara resmi dari Rektor IAIN Palopo menjadi Rektor UIN Palopo oleh Menag RI Nasaruddin Umar, tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah RI.
"Mewakili sivitas akademika UIN Palopo, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menag RI beserta seluruh jajaran, Bapak Mensetneg RI beserta seluruh jajaran, serta seluruh pihak tanpa terkecuali yang telah mensuport proses alih status ini baik secara langsung maupun tidak langsung, terkhusus kepada keluarga besar kampus hijau, almamater tercinta," jelas Abbas. (RA)