
PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Puluhan Mahasiswa yang tergabung Dalam Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (Amuk) melakukan aksi unjuk rasa di kantor syabandar pelabuhan tanjung ringgit Kota palopo Senin (6/1/2025).
Reski Halim, jendral lapangan menyampaikan dalam orasinya bahwa aksi ini di lakukan karna kuat Dugaan Kepala Syahbandar Palopo Meraup Keuntungan Atas Aktivitas Bongkar Muat Kokas Batu Bara Milik BMS.
Menurutnya, pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo Disulap Jadi Terminal Batu Bara Kokas Milik BMS, padahal menurut peruntukannya adalah pelabuhan barang kontainer dan penumpang yang memuat logistik bukan hasil tambang atau bahan seperti biji logam, batu bara dan sebagainya.
"Pelabuhan Tanjung Ringgit Bukan Pelabuhan curah kering, bukan pelabuhan yang melayani bongkar muat komoditas curah kering, yaitu barang yang berupa butiran padat atau biji-bijian, Beberapa contoh komoditas curah kering adalah batubara, biji-bijian, dan logam sesuai aturan Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, Pasal 59 ayat (1) tentang keselamatan dan keamanan pelabuhan dan Peraturan Pemerintah No. 51/2017 tentang Pelabuhan, Pasal 14 ayat (1) tentang jenis kegiatan pelabuhan," ujarnya.
"Sehingga kami menganggap Kepala Syahbandar Palopo, Andi Tenrisau Diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan secara sadar memanfaatkan jabatan dan wewenangnya bekerjasama dengan pihak BMS," lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat kongkalikong Antara Kepala Syahbandar Kota Palopo dengan Manajer BMS, diduga Kepala Syahbandar meraup keuntungan dari aktivis bongkar muat Kokas batu bara di pelabuhan Tanjung Ringgit untuk keperluan di perusahaan BMS.
Adapun Tuntutan dari pada massa aksi :
1. Kepala Syahbandar Pelabuhan Palopo, Andi Tenrisau agar di evaluasi oleh Direktorat Jendral Laut Kemenhub RI agar di copot dari jabatannya sebagai pejabat esolan.
2. Meminta komisi V DPR RI Segera Meminta Klarifikasi Resmi Kepala Syahbandar Palopo.
3. Meminta Kejari dan Polres Palopo untuk memeriksa Kepala Syahbandar Palopo, atas dugaan pelanggaran pidana dan dugaan korupsi diakibatkan menyalagunakan fungsi, wewenang jabatannya.
4. Meminta BMS Hentikan aktivitas terlarang di Pelabuhan Tanjung Ringgit dan segera membangun Pelabuhan Curah atau Pelabuhan Tambang Milik perusahaan. (RA)
Leave a Reply
Cancel ReplyBerita Terkait
Berita Populer
VOTE UNTUK KAMI

Apakah anda menyukai actanews ???
Berita Baru
Dapatkan Berita Terbaru
Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan berita terkini dan pembaruan eksklusif.
Kategori Teratas
-
Palopo
104
-
SULSEL
28
-
Luwu
20
-
Luwu Utara
17
Komentar Terbaru
-
by Veldora Vell Tempest
ss