Kantor Advokat Syahrul SH & Associate Dampingi 18 Korban Dugaan Penipuan Modus Iming-iming Umroh Subsidi Oleh Mantan Calwalkot Palopo

Kantor Advokat Syahrul SH & Associate Dampingi 18 Korban Dugaan Penipuan Modus Iming-iming Umroh Subsidi Oleh Mantan Calwalkot Palopo

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Diduga adanya penipuan modus iming-iming umroh subsidi yang dilakukan oleh mantan calon walikota Palopo 2024, Putri Dakka, Kantor Advokat Syahrul SH & Associate dampingi 18 Korban.

Dalam Press Release yang dilakukan oleh Syahrul SH dan Partner, Selasa (31/12/2024) mengungkapkan, bahwa kejadian ini berawal dari siaran langsung akun media sosial Facebook atas nama Putri Dakka beberapa bulan lalu. Dalam siaran tersebut, Putri Dakka menawarkan program umroh subsidi dengan konsep pembiayaan bagi dua, dari total biaya umrah 32 juta, 16 juta disetorkan para korban sisanya ditanggung oleh terlapor dalam hal ini Putri Dakka, dengan janji pemberangkatan pada 30 November dan 9 Desember 2024. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan dan kepastian kapan keberangkatan para korban. Beberapa korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta pengembalian dananya dan dijanji akan dikembalikan. Namun sampai saat ini, itu tidak dilakukan oleh terlapor.

Pada 20 Desember 2024, Ia menjelaskan bahwa 18 korban diwakili oleh Andri Ramli melaporkan saudari Putriana Hamda Dakka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun". Dan atau 45 A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi" Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00

Kemudian Ia mengatakan, pada 30 Desember kemarin melalui Unit Tipiter Polresta Palopo sebanyak 18 Korban dengan nilai kerugian Rp. 303.000.000,00 telah dimintai keterangannya oleh penyelidik. Bahwa kami selaku kuasa hukum 18 korban dugaan Penipuan Umroh Subsidi akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

"Kami berharap penyelidik untuk segera mengundang dan mengambil keterangan terlapor guna tindaklanjut atas laporan sebelumnya dan perkembangan penyelidikan ketahap selanjutnya. Ini juga bertujuan untuk menghindari bertambahnya korban dan menghentikan segala kegaduhan yang ditimbulkan. Terlebih demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan," harapnya. (RA)

Leave a Reply

Cancel Reply

Your email address will not be published.

Ikuti kami

VOTE UNTUK KAMI

vote-image

Apakah anda menyukai actanews ???

99%
0%
0%

Kategori Teratas

Komentar Terbaru

Harap Terima Untuk Performa Informasi Lebih Baik