Diduga Ada Pungli Retribusi Liar Di Rongkong Melalui Disporapar Lutra

Diduga Ada Pungli Retribusi Liar Di Rongkong Melalui Disporapar Lutra

LUTRA, ACTANEWS.CO.ID -Rongkong adalah salah satu objek wisata yang sering di kunjungi para wisatawan berkat keindahan panorama alamnya yang tersedia secara alami.

Dengan melihat potensi tersebut masyarakat baik individu maupun kelompok yang memiliki hak atas tanah beberapa kawasan di Rongkong, mengembangkan beberapa objek wisata dengan mengelola alam menjadi objek wisata.

Reski Halim selaku Ketua Aliansi Mahasiswa dan pemuda anti korupsi Luwu Utara, menyoroti Aktifitas pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dengan melakukan pungutan retribusi pada saat ada masyarakat ataupun wisatawan hendak berkunjung di kecamatan Rongkong dengan melakukan pungutan senilai 5 ribu rupiah berdasarkan jumlah yang tertera di karcis berstempel pemda.

"Hal ini adalah tindakan senonoh yang di lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara mengingat seluruh objek wisata yang ada di kecamatan rongkong sama sekali tidak ada pelayanan pemerintah daerah selain dari pada objek wisata yang berada di desa rinding allo dusun salurante dengan objek wisata tenun," ujarnya.

Menurut Reski, semua pelayanan dan juga penganggaran untuk pengembangan seluruh objek wisata yang ada itu di tanggung oleh beberapa individu dan kelompok masyarakat dengan dana pribadi.

"Sehingga saya menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum Pemda Luwu Utara melalui Disporapar adalah pelanggaran Hukum. Dimana objek retribusi harusnya di tetapkan ketika ada pelayanan dan penganggaran dari daerah, yang berhak memungut Retribusi wisata adalah mereka yang mengelola objek wisata tersebut," tegas Reski Halim.

Sementara itu, Andika selaku Perwakilan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa (AMPU) Rongkong mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh pemda lutra sangat serampangan dengan menetapkan retribusi di kecamatan Rongkong yang telah di muat dalam perda No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Andika, Harusnya tidak ada pungutan retribusi ketika setiap orang yang berkunjung ke kecamatan Rongkong apalagi mengingat bahwa di Rongkong ada objek wisata baik memilik pribadi, kelompok dan juga fasilitas umum.

"Pemda Luwu Utara tidak memiliki hak sama sekali untuk memungut biaya sepeserpun, kecuali di wilayah kawasan yang berstatus fasilitas umum yang notabenenya mendapat pelayanan dari pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara," tegas Andika yang juga akrab di sapa Aan aktivis ulung. (RA)

Leave a Reply

Cancel Reply

Your email address will not be published.

Ikuti kami

VOTE UNTUK KAMI

vote-image

Apakah anda menyukai actanews ???

99%
0%
0%

Kategori Teratas

Komentar Terbaru

Harap Terima Untuk Performa Informasi Lebih Baik