Kasus Sabu Via Ekspedisi di Makassar Terkuak, Aktivis Soroti Transparansi Penanganan

|

18 Views

MAKASSAR, ACTANEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Makassar. Kasus ini terungkap setelah adanya koordinasi antara petugas BNNP dan pihak perusahaan pengiriman.

Diketahui, berdasarkan keterangan dari pegawai Lion Parcel, petugas BNNP Sulsel mendatangi gudang perusahaan yang berlokasi di Kawasan Pergudangan dan Industri C2-2 Parangloe, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada 24 November 2025. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap sebuah paket dengan nomor resi tertentu yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Lion Parcel, paket tersebut dinyatakan benar berada di gudang. Demi alasan keamanan, paket kemudian diserahkan kepada pihak BNNP Sulsel. Proses serah terima dilakukan oleh perwakilan Lion Parcel, Musfaida Muin, kepada petugas BNNP, Eryx Maretthy Tandilolo.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.27 WITA, BNNP Sulsel melaksanakan operasi lanjutan berupa controlled delivery atau penyerahan paket yang diawasi. Operasi ini berlangsung di depan Asrama Luwu Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan IV, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BI diamankan saat mengambil paket yang diduga berisi sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (22/4), terungkap fakta lain melalui keterangan saksi bernama Amsal alias Andido. Ia mengaku memerintahkan BI untuk mengambil paket tersebut saat dirinya tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Masamba, Luwu Utara.

Andido juga menyebut bahwa pemesanan sabu dilakukan melalui aplikasi Telegram dengan akun bernama Rizky Akbar. Kesaksian tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dalam persidangan.

Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, sementara pihak BNNP Sulsel terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Disisi lain, Kasus ini telah menjadi sorotan di masyarakat, sehingga Rispandi selaku aktivis melihat adanya indikasi kuat pada kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa hukum tidak lagi digunakan untuk membongkar jaringan narkoba, melainkan hanya menangkap pihak yang paling lemah, hal tersebut merupakan fakta yang paling mencengangkan dalam perkara ini. Pengendali pengiriman narkotika adalah ‘Tahanan’ di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan.

“Penanganan perkara ini tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berpotensi menunjukkan pola sistemik dalam praktik penegakan hukum narkotika. Tahanan tersebut, Sandi Amsal alias Andido, diduga bebas menggunakan handphone dari dalam rutan. Bahkan mampu mengatur pengiriman sabu dari Medan ke Makassar Namun ironisnya pengendali utama justru tidak menjadi fokus penegakan hukum secara maksimal,” ungkapnya.

Menurutnya, Penangkapan BI dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melalui metode controlled delivery (pengiriman dan penyerahan di bawah pengawasan).

“Kami menilai praktik tersebut diduga cacat dan menyimpang, karena pengirim paket dari Medan tidak diungkap. Penerima akhir tidak diungkap dan jaringan utama tidak dibongkar. Sebaliknya  Operasi justru berhenti pada pihak yang hanya menerima paket atas perintah,” ujar Rispandi.

Rispandi mengatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap terdakwa tidak mengenal pengirim, tidak mengetahui tujuan akhir distribusi, hanya bertindak atas perintah. Hasil tes urine menunjukan terdakwa negatif narkotika. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi korban dalam rantai yang lebih besar.

“Paket narkotika bisa lolos dari pengawasan pengiriman, Pengendalian dilakukan dari dalam rutan, tidak ada pengungkapan aktor utama, berkas perkara dinilai tidak utuh, proses hukum dinilai tidak transparan dan perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Makassar dan tengah disidangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Muh. Tawakkal Wahir yang juga aktivis menilai, terdapat indikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam rutan, pelanggaran prinsip fair trial dan berpotensi kriminalisasi terhadap terdakwa. Jika fakta utama tidak diungkap, maka proses ini berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Praktik hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum jadi alat kejahatan itu sendiri dan berpotensi melanggar kode etik profesi praktiksinya, serta berpotensi adanya praktik pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Dalam hal tersebut, Ia mendesak Kejati Sulsel melakukan investigasi menyeluruh. Untuk menguji keabsahan metode controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) dan mengungkap aktor utama jaringan, serta menyelidiki dugaan kelalaian dan kealpaan.

“Selain dari pada itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses sidang perkara ini, kami akan ambil langkah untuk melakukan RDPU di DPR-RI Komisi lll agar terwujudnya praktik hukum yang lebih ideal, demi kepastian hukum,” pungkasnya. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *