RUU KUHAP Dalam Sorotan, Antara Keterbukaan Penyidikan & Imunitas Advokat, Oleh: Muh. Afriansyah

|

49 Views

ACTANEWS.CO.ID – OPINI, Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan dalam wacana reformasi hukum di Indonesia. Salah satu dinamika yang mengemuka adalah usulan untuk melarang penyidik umum mengumumkan status tersangka kepada publik serta penguatan terhadap hak imunitas advokat. Isu ini menyentuh akar dari sistem peradilan pidana, yakni bagaimana hukum acara pidana mampu menjaga keseimbangan antara keadilan prosedural, hak asasi manusia, serta kepentingan publik untuk memperoleh informasi secara transparan.

Usulan larangan penyidik mengumumkan penetapan tersangka sesungguhnya dilandasi oleh prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Teori ini, yang berakar pada pemikiran klasik tentang keadilan, menekankan bahwa setiap individu harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah. Namun, dalam praktiknya, pengumuman status tersangka oleh aparat penegak hukum kerap kali menimbulkan stigma sosial yang berujung pada pembunuhan karakter. Masyarakat kerap menjatuhkan “vonis sosial” jauh sebelum pengadilan menyatakan bersalah.

Mengacu pada perspketif lain, bahwa penghapusan larangan ini juga didukung oleh argumen perlunya transparansi dalam proses hukum. Penegakan hukum yang terbuka dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus menghindari praktik penyidikan tertutup yang berpotensi melahirkan pelanggaran prosedur. Dalam konteks ini, teori sistem hukum responsif seperti dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, memberikan pijakan bahwa hukum harus menyeimbangkan antara kepastian dan keadilan, serta mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat yang demokratis.

Selain soal pengumuman tersangka, RUU KUHAP juga memuat isu penting lain, yakni penyadapan dan hak imunitas advokat. Perhimpunan advokat menyuarakan kekhawatiran bahwa ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Penyadapan yang tidak diawasi secara ketat berpotensi melanggar privasi dan hak atas komunikasi bebas. Dalam teori due process of law, segala bentuk tindakan represif negara, termasuk penyadapan, harus melewati mekanisme kontrol yang objektif, seperti izin pengadilan.

Sementara itu, pengakuan hak imunitas advokat dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat peran pembela dalam sistem peradilan pidana. Advokat tidak seharusnya dihukum atau dikriminalisasi karena membela kliennya, selama dilakukan sesuai etika dan hukum. Ini selaras dengan prinsip equality of arms, di mana kedudukan jaksa dan pembela harus setara di depan pengadilan. Di negara-negara dengan tradisi hukum yang matang, seperti Prancis atau Jerman, imunitas advokat adalah bagian penting dari independensi profesi hukum dan perlindungan hak-hak terdakwa.

Polemik yang berkembang menunjukkan adanya tarik-menarik antara dua kepentingan besar, antara keinginan untuk menjaga keterbukaan proses hukum dan keharusan untuk melindungi hak individu dari penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks negara hukum demokratis, keduanya tidak perlu dipertentangkan secara mutlak. Yang dibutuhkan adalah mekanisme hukum yang mampu mengatur batas, prosedur, dan pengawasan terhadap setiap kewenangan negara, termasuk dalam hal penyidikan dan penyadapan.

RUU KUHAP saat ini berupaya mencerminkan usaha keseimbangan antara meningkatkan transparansi proses hukum dan memberi perlindungan fundamental terhadap tersangka serta profesi advokat. Namun demikian, riset ilmiah dan dialog publik masih sangat penting agar undang-undang yang dilahirkan benar-benar sesuai dengan nilai-nilai keadilan substantif. Dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan lembaga peradilan, reformasi hukum acara pidana dapat berjalan ke arah yang lebih adil, akuntabel, dan berlandaskan hak asasi manusia. (GG)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *