Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Mangkaluku Palopo

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Mangkaluku Palopo

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Polres Palopo sedang menginvestigasi laporan dugaan korupsi yang diajukan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) terhadap Direksi Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayet Ahmad Aidid, SH., MH., mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman.

"Iya, memang terdapat beberapa item aduan. Saat ini, kami masih sedang mempelajarinya melalui unit Tipikor,"ujar AKP Sayet Ahmad Aidid, Rabu (5/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam laporan tersebut, pihaknya akan memanggil yang berkepentingan untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Sementara itu, LMND menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta praktik pungutan liar (pungli) di Perumda Tirta Mangkaluku.

Ketua Eksekutif Kota LMND Palopo, Adri Fadli, menjelaskan bahwa Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Mangkaluku Palopo diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah.

"Salah satunya adalah Pasal 29 Ayat 1 huruf d, yang berbunyi bahwa dalam menjalankan tugas pengelolaan PAM, Direksi dilarang memiliki kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,"ungkap Adri Fadli.

Menurutnya, konflik kepentingan tersebut terkait dengan penerimaan, pengangkatan, dan penempatan karyawan tanpa melalui seleksi atau asesmen yang transparan. Belum lagi pengenaan biaya jaringan sistem penyediaan air minum yang dibebankan kepada pelanggan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan PAM TM sebagai bentuk investasi.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, PAM TM sebagai operator tunggal pengelolaan air minum hanya berhak menarik pungutan kepada pelanggan berupa biaya Tarif Air dan Non Air. Untuk tarif air, PAM TM telah menetapkan tarif progresif bagi pelanggannya. Sementara, untuk pendapatan Non Air seperti pengenaan biaya pemasangan sambungan baru, pemeliharaan meter, denda, dan instalasi dalam rumah pelanggan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kewajiban pelanggan hanya terletak pada tarif air dan instalasi dalam rumah, sementara sebelum meteran merupakan tanggung jawab PAM TM. Penegak hukum, jika serius dalam mengusut hal ini, tidaklah sulit, hanya perlu memeriksa RKAP, laporan pertanggungjawaban keuangan, laba rugi, neraca dan arus kas. Petunjuk awal terletak pada logistik, pengadaan, dan keuangan. Dari data yang ada saat ini, jumlah pelanggan PAM-TM mendekati 50 ribu, dengan jumlah karyawan 314 orang dan tidak memiliki hutang di bank. Jika hanya memberikan deviden sebesar 2 Miliar, itu terbilang kecil mengingat pendapatan dan investasi yang minim, kecuali PAM TM melakukan manipulasi aset yang dibiayai oleh pelanggan dan dicatat sebagai investasi.

"Sangat jelas terjadi diskriminasi dalam proses tersebut. Perusahaan ini adalah milik publik, bukan perorangan. Pengelolaannya seharusnya transparan. Perusahaan Milik Publik tidak mengenal rahasia. Penerimaan anak, menantu, keponakan, dan keluarga Direksi serta Dewas sangat mencerminkan KKN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa rekrutmen karyawan BUMD seharusnya melalui mekanisme seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, ia menduga Direksi dan Dewas Perumda Tirta Mangkaluku Palopo tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagaimana mestinya.

"Kami setiap saat mendengar keluhan dari warga tentang buruknya layanan air bersih. Jika benar PAM menjalankan standar pelayanan minimal, tentu hal ini dapat diminimalisir. Masalah ini krusial sebab menyangkut kebutuhan vital, jika salah urus ini jelas pengkhianat terhadap hak dasar masyarakat," lanjutnya.

LMND Palopo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mengajak masyarakat serta elemen sipil lainnya untuk bersuara demi kepentingan terpenuhinya keadilan dan semangat menjaga aset daerah. (RA)

Leave a Reply

Cancel Reply

Your email address will not be published.

Ikuti kami

VOTE UNTUK KAMI

vote-image

Apakah anda menyukai actanews ???

99%
0%
0%

Kategori Teratas

Komentar Terbaru

Harap Terima Untuk Performa Informasi Lebih Baik