500 Juta Mengendap di Kas Daerah, HMRI Tagih Janji Pemerintah

|

32 Views

LUTRA, ACTANEWS.CO.ID – Dana bantuan stimulan tanggap darurat longsor di Desa Minanga, Kecamatan Rongkong, yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Gubernur Sulsel pada Maret 2025, menjadi sorotan publik akibat belum terealisasinya program hingga Oktober 2025.

Sebagai bentuk pengawalan, Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI) telah memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Oktober 2025 kepada DPRD Luwu Utara. RDP tersebut akhirnya dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Komisi II DPRD Luwu Utara sebagai tindak lanjut resmi atas permohonan tersebut.

RDP dihadiri oleh Asisten II, perwakilan Dinas PUTRPKP2, BPBD, BPKAD, serta perwakilan masyarakat Rongkong dan HMRI.

Dalam forum tersebut, HMRI menegaskan kehadirannya untuk mencari kejelasan terkait transparansi dan realisasi dana bantuan yang sudah berselang 7 bulan, mengingat beredarnya berbagai opini di publik tanpa kepastian.

“Hadirnya kami di forum ini bukan hanya untuk sekedar memantau, tetapi untuk memastikan bagaimana transparansi dan realisasinya dana tersebut dijalankan melihat sudah banyak kerugian yang dialami masyarakat akibat lambannya penanganan oleh bantuan tersebut, sehingga menghadirkan banyak opini liar tanpa kejelasan, kami meminta informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan” ujar perwakilan HMRI dalam forum.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama BPBD, PUTRPKP2, inspektorat dan pemerintah setempat telah melakukan assessment lapangan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dari hasil assessment ditemukan poin utama:

“Elevasi bencana dan kontur tanah yang labil tidak memungkinkan dilakukan perbaikan di lokasi lama sehingga menjadi kendala teknis.

Sehingga direncanakan pembukaan Jalan alternatif sepanjang ±3 KM, jalur ini telah diuji teknis oleh Dinas PU dan disetujui masyarakat.

Selain itu penunjukan OPD pelaksana juga menjadi kendala realisasi dana tersebut.

“Karena ini konteksnya bencana yang identik pasti BPBD, namun persoalannya tanggap darurat sudah lewat/jauh jadi tidak memungkinkan secara regulasi dan juga tidak mempunyai alat, sehingga alternatifnya dinas PU sebagai pelaksana teknis tinggal pembuatan SK penugasan sebagai dasar proposal dalam mencairkan dana tersebut” Tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen, Asisten II menegaskan bahwa pemerintah daerah menjadwalkan progres nyata sudah dimulai pekan depan dan akan selesai sebelum matahari tenggelam di bulan desember, oleh Dinas PU sebagai pelaksana teknis kegiatan.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah dikonfirmasi menyatakan bahwa dana bantuan sebesar Rp500 juta telah ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Sulsel pada 21 Maret 2025 (4 hari setelah penyerahan simbolis) dan hingga kini berada di kas daerah.

“Dana ini masih berada di kas daerah dan bisa pertanggungjawabkan ujar perwakilan BPKAD.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan masyarakat rongkong menyampaikan ” Jangan selalunya perhadapkan kami dengan alasan persoalan administrasi, apakah menunggu korban lain baru menindak lanjuti, ini sudah 7 bulan kami tidak mau tahu dalam waktu dekat ini kami akan melihat realisasi ” Tegasnya.

HMRI dalam pernyataannya menegaskan bahwa transparansi dan percepatan pelaksanaan harus menjadi fokus utama agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaat dana bantuan tersebut.

“Kami berharap hasil RDP ini bukan sekadar catatan kertas, tapi menjadi dorongan nyata agar pemerintah segera menuntaskan realisasi dana tersebut karena kondisinya pasca bencana sangat menghambat aktivitas dasar masyarakat, hingga mengancam nyawa. jika tidak disegerakan, kami akan kembali melakukan desakan dengan tekanan yang lebih besar. Kami akan tagih” tegas perwakilan HMRI. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *