Hasil Seleksi Mengerucut, Nasib 3 Kandidat Direksi Perumda Palopo Kini di Tangan Kemendagri

|

10 Views

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID – Kursi direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku Kota Palopo memasuki babak krusial. Setelah melewati seleksi berkas, Psikotes Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), tiga nama calon kini dikabarkan telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Diketahui, berdasarkan dokumen Panitia Seleksi Nomor 012/PANSEL/IV/2026, persaingan Steven Hamdani, H. Yasir, dan Andi Siwaru Husain sangat ketat, hanya terpaut angka di belakang koma. Namun, di balik skor tersebut, aroma kedekatan politik terasa menyengat.

Andi Siwaru Husain, Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) perusahaan air minum itu, memimpin dengan skor UKK 7,91. Meski demikian, hasil psikotesnya hanya berstatus โ€œDipertimbangkanโ€ dan ia mengantongi Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya. Namanya kerap dikaitkan dengan kedekatan emosional terhadap Akhmad Syarifuddin Daud, Wakil Wali Kota Palopo dua periode yang kini aktif sebagai kader Partai Demokrat.

Di posisi kedua, H. Yasir mencatatkan skor 7,90. Meski kalah tipis, mantan Direktur Utama Tirta Mangkaluku ini memiliki keunggulan berupa rekomendasi psikotes โ€œDisarankanโ€ serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama, satu-satunya di antara ketiga kandidat. Pengalaman dan kematangan manajerialnya dinilai lebih stabil.

Sementara itu, Steven Hamdani mengantongi skor 7,87 dengan status psikotes โ€œDipertimbangkanโ€ dan Sertifikat Kompetensi Tingkat Muda. Politikus Golkar sekaligus pengusaha ini dikenal dekat dengan pasangan Wali Kota Naili-Akhmad. Kedekatan tersebut semakin terlihat setelah saudaranya, dr. Silvia Hamdani, ditunjuk sebagai Plt. Direktur RSUD Palemmai Tandi.

Laga Kompetensi di Pusaran Politik

Praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma, Rival Rinaldi SH, menilai seleksi direksi BUMD di Palopo bukan sekadar ujian kecakapan teknis, melainkan juga tantangan bagi netralitas birokrasi. Menurutnya, kursi direksi sering menjadi zona kompromi antara profesionalisme dan kepentingan politik lokal.

โ€œSkor UKK membuktikan ketiganya kompeten. Namun dalam ekosistem pemerintahan daerah, variabel kedekatan politik kerap menjadi penentu di menit-menit akhir sebelum keputusan Kuasa Pemilik Modal ditandatangani,โ€ ujar Rival.

Salah seorang karyawan Perumda Tirta Mangkaluku yang enggan disebut namanya berharap direksi baru dapat membawa perubahan positif di internal perusahaan.

โ€œKami berharap direksi terpilih mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan, menempatkan pegawai sesuai kompetensi, serta melakukan rekrutmen dan pengangkatan karyawan melalui proses asesmen yang transparan dan objektif,โ€ ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini banyak karyawan merasa penempatan posisi dan promosi masih dipengaruhi kedekatan pribadi, sehingga berdampak pada motivasi kerja dan kinerja perusahaan.

Wacana Plt dan Batasan Regulasi

Proses seleksi yang molor memunculkan wacana penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur. Apalagi masa jabatan Direksi saat ini, Tawakkal, Ris Akril, dan Hamid akan berakhir pada 10 Mei 2026, tinggal beberapa hari lagi.

Merujuk Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, tugas pengurusan dijalankan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat internal sebagai Plt paling lama 6 (enam) bulan.

Saat ini, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Mangkaluku dijabat oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, yang juga menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kelebihan beban tugas.

Prosedur Usulan ke Kemendagri

Sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Panitia Seleksi menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) hingga paling banyak 5 (lima) calon kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Kepala Daerah mengusulkan nama-nama tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek).

Proses Pertek bisa tertunda atau bahkan tidak keluar jika berkas dianggap kurang lengkap, misalnya jika hanya mengusulkan satu nama atau calon tidak memenuhi standar kompetensi dan dokumen pendukung.

Janji Transparansi

Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, berusaha menepis keraguan publik. Ia menegaskan proses seleksi berjalan objektif tanpa intervensi.

โ€œTidak ada titipan. Keputusan akhir tetap mengacu pada hasil pansel dan pertimbangan teknis Kemendagri,โ€ kata Naili saat membuka seleksi direksi PAM-TM Palopo di Hotel Maleo, Makassar.

Hingga saat ini, warga Palopo masih menantikan siapa yang akan menjadi pengendali baru perusahaan vital tersebut. Tantangannya tidak ringan, memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas produksi, serta menjaga kualitas layanan air bersih di atas kepentingan politik sesaat melalui direktur definitif bukan Plt sementara. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *