PALOPO, ACTANEWS.CO.ID – Diduga sejak tahun 2022, persoalan peredaran obat daftar G di Kota Palopo terus menjadi sorotan publik. Berbagai kritik, aksi mahasiswa, hingga desakan kelompok masyarakat sipil telah disampaikan kepada aparat penegak hukum agar mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat.
Memasuki tahun 2026, isu yang sama kembali mencuat. Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat pun semakin keras: mengapa peredaran obat daftar G masih menjadi persoalan, padahal dugaan jalur distribusinya disebut tidak terlalu luas?. Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Kota Palopo, Reski Halim.
Reski Halim, mengungkapkan bahwa sejak 2022 konsisten menyuarakan persoalan tersebut, kembali mempertanyakan efektivitas penanganan aparat penegak hukum, khususnya terhadap dugaan peredaran obat daftar G.
Menurut Reski, persoalan ini bukan lagi sekadar isu yang berkembang di masyarakat, melainkan telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.
“Sejak 2022 persoalan obat daftar G sudah menjadi sorotan. Sampai hari ini masyarakat masih mempertanyakan kenapa masalah ini belum benar-benar selesai. Kalau memang hanya ada satu induk atau satu jalur utama penjualan, kenapa begitu sulit untuk diputus?,” ujar Reski.
Informasi Telah Disampaikan, Kritik Bukan Sekadar Teriakan
Reski menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan kritik melalui pemberitaan maupun aksi demonstrasi. Sebagai kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, ia mengaku telah berupaya membantu aparat kepolisian melalui penyampaian informasi.
“Kami bukan hanya berbicara di jalan. Kami sudah berusaha menjadi mitra kritis kepolisian. Informasi terkait dugaan pihak yang terlibat maupun lokasi usaha yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tersebut sudah kami sampaikan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran dalam membantu aparat, namun proses hukum tetap menjadi kewenangan penuh kepolisian.
“Kami memberikan informasi, bukan mengambil alih tugas aparat. Tinggal bagaimana informasi itu ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pertanyaan Besar untuk Satuan Narkoba Palopo
Sorotan kini tertuju kepada kepemimpinan baru di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palopo. Reski menyebut, publik menunggu pembuktian kerja dari pejabat baru yang disebut memiliki pengalaman dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia melontarkan tantangan terbuka agar pengalaman tersebut dapat dibuktikan melalui tindakan nyata.
“Saya ingin menantang secara terbuka Kasat Narkoba baru Kota Palopo. Kalau memang memiliki pengalaman dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, sekarang saatnya membuktikan kepada masyarakat,” ujar Reski.
Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan hanya dari pernyataan atau citra institusi, tetapi dari kemampuan mengungkap dan memutus sumber persoalan.
“Masyarakat tidak butuh pencitraan. Masyarakat butuh hasil. Kalau persoalan yang sama terus berulang, sementara informasi sudah diberikan, maka publik berhak mempertanyakan kinerja aparat,” katanya.
Dugaan Jaringan Kecil yang Menjadi Pertanyaan Besar
Reski juga menyoroti dugaan keberadaan sebuah tempat usaha yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ia menyebut adanya dugaan aktivitas penjualan obat daftar G yang berjalan bersamaan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga belum memiliki kelengkapan izin.
Jika benar terdapat hubungan antara aktivitas tersebut, menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara serius karena berpotensi menciptakan lingkungan yang merusak generasi muda.
“Jangan sampai masyarakat melihat persoalan ini seperti sebuah kartel kecil-kecilan. Ketika satu sumber terus menjadi sorotan tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas, tentu muncul banyak pertanyaan,” ungkapnya.
Bukan Sekadar Razia, Tetapi Memutus Mata Rantai
Menurut Reski, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan melakukan razia atau penindakan sesaat ketika isu mencuat. Yang dibutuhkan adalah penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui sumber pasokan, jalur distribusi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau ada jaringan, bongkar sampai akar. Jangan berhenti di permukaan,” tegasnya.
Empat tahun setelah persoalan ini menjadi perhatian publik, masyarakat Kota Palopo masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.
Apakah persoalan obat daftar G akan kembali menjadi isu yang berulang setiap tahun, atau menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan?.
Jawabannya kini berada pada tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. (RA)

Leave a Reply