LMND Kawal Pemberhentian Direksi & Dewas PAM-TM, Adri Fadli : Kami Serahkan Ke Pj, Itu Kewenangan Beliau Selaku KPM
PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Tuntutan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo kepada Pj Walikota agar memberhentikan Direksi dan Dewas PAM-TM dan menunjuk Plt cukup beralasan. Mengingat, sejauh ini pelayanan Perusahaan Air Minum milik Daerah tersebut semakin menurun. Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, indikasi praktik KKN dan pemanfaatan fasilitas serta karyawan untuk kepentingan politik praktis Direksi menyeruak ke publik.
Ketua LMND Palopo, Adri Fadli melalui siaran persnya, Selasa, 11/2 mengatakan Direksi dan Dewas PAM-TM tidak profesional, selayaknya diberhentikan. Besarnya salary yang mereka terima tidak berbanding lurus dengan kinerja dan pelayanan selama ini. Dari data yang kami peroleh gaji tunjang direksi, untuk Dirut 40-an juta lebih, dan Direktur bidang masing-masing 30-an juta lebih.
Ia mencontohkan, idealnya direksi memikirkan bagaimana cara memberikan pelayanan maksimal. Menambah cukupan layanan sebagai investasi. Direksi malah mengurusi persoalan bagaimana anak, mantu, ponakan keluarga dan kerabat bekerja di Perusahaan dan mendapat peran seakan perusahaan publik itu milik pribadi atau kelompok.
Menurutnya, beberapa tahun terakhir ini pelanggan banyak mengeluhkan soal distribusi air. Manager Distribusi yang merupakan salahsatu anak dari Direksi tidak dievaluasi. Justru yang berkerja dengan baik mendapat demosi atau sanksi. Inikan bentuk diskriminasi. Manager keuangan dijabat puluhan tahun, adik dan iparnya semua bekerja di PAM-TM.
"Belum lagi, pengenaan biaya. Sependek pengetahuan kami, pendapatan PAM yang diatur itu SR (sambungan rumah) dan tarif air. Kami juga mempertanyakan pengenaan biaya pemasangan jaringan pipa. Apa dasar PAM-TM memungut itu ke pelanggan ? Lalu jaringan pipa yang dibiayai oleh pelanggan dicatat sebagai aset oleh PAM-TM. Padahal aturan yang ada, sekaitan dengan jaringan pipa air bersih itu merupakan tanggungjawab Pemerintah atau PAM sebagai bentuk investasi. Perlu kami ingatkan, setiap pungutan mesti memiliki dasar hukum, jika tidak, dapat dikategorikan sebagai pungli. Apatahlagi melibatkan publik, ini wajib untuk dilakukan audit dan hasilnya itu mesti diumumkan ke publik," ungkapnya..
Adri menambahkan, Hal yang sama dilakukan oleh Dewas. Seharusnya, Dewan Pengawas ini mengawasi kinerja Direksi, ini malah ikut-ikutan dengan memasukkan keluarganya sebagai karyawan di PAM-TM tanpa melalui seleksi.
"Tentu, kita menginginkan bapak Pj Walikota meninggalkan jejak positif atau legacy. Termasuk soal mengenai pemberhentian Direksi dan Dewas itu diatur. Jadi, mereka itu dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan mencantumkan alasan pemberhentiannya dan itu menjadi kewenangan penuh KPM," harapnya.
"Selain itu, kami mengajak semua pihak untuk mengawal persoalan ini. Sebab, PAM-TM itu milik publik, Utamanya APH kami desak segera memproses dan mengusut masalah yang kami duga telah terjadi perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (RA)