
MAROS, ACTANEWS.CO.ID - Abustan, salah satu tokoh pemuda Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dalam kesempatan yang diberikan dalam forum Musrenbang kelurahan Leang-leang, menyampaikan bahwa status kelurahan Leang-leang harus diubah menjadi Desa.
Menurut Abustan, Perubahan status kelurahan menjadi desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Merujuk pada peraturan tersebut, perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya yang masih bersifat pedesaan.
Bersifat pedesaan yang dimaksud, yakni kelurahan yang kehidupan masyarakatnya memiliki karakteristik seperti kondisi masyarakatnya homogen,mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan dan akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.
Dari karakteristik itu, kelurahan Leang-leang sangat bisa menjadi desa. (RA)
Leave a Reply
Cancel ReplyBerita Terkait
Berita Populer
VOTE UNTUK KAMI

Apakah anda menyukai actanews ???
Berita Baru
Dapatkan Berita Terbaru
Berlangganan buletin kami untuk mendapatkan berita terkini dan pembaruan eksklusif.
Komentar Terbaru
-
by hasanuddin
kami Guru SMPN 14 Palopo sudah merasakan dampak penerapannya keren dan luar Biasa. "BERPOTENSI,BERBUDI,BERPRESTASI".
-
by Lulu Sri Hartanti
Inovasi dari ibu kepsek sangat menginspirasi🙏 Reply
-
by Sukarningsih
Mantaaap 👍👍👍, dari namanya saja sudah menarik dan buat penasaran, apalagi penerapannya yang membuat pembelajaran menarik dan lebih baik.