PALOPO, ACTANEWS.CO.ID โ Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo hingga awal Januari 2026 belum diterima oleh sekretariat DPRD setempat.
Diketahui, keterlambatan penerimaan ini membuat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tertunda, meski SK telah terbit sejak 26 Desember 2025.
Menanggapi konfirmasi awak media terkait SK Gubernur, bagian Pemerintahan pada Sekretariat Pemprov Sulsel menyatakan bahwa SK tersebut telah dikirim dalam bentuk salinan digital (softcopy) ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkot Palopo dan telah diterima sejak 30 Desember lalu.
SK tersebut merupakan peresmian administratif atas pemecatan Abdul Salam sebagai Anggota DPRD Palopo, akibat dugaan pelanggaran disiplin partai selama Pilkada Wali Kota Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025.
Dalam hal itu, Abdul Salam dinilai tidak loyal terhadap pasangan usungan NasDem, serta absen dalam 23 rapat paripurna berturut-turut.
Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menyatakan bahwa sekretariat dewan belum menerima salinan resmi SK dari Pemprov Sulsel.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan rapat paripurna jika surat tersebut sudah diterima,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melalui anggota bidang hukum dan pengawasan, Iswandi Ismail, mengonfirmasi bahwa proses verifikasi PAW Yanti Anwar sebagai pengganti telah berproses. Namun KPU belum menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dengan hormat Abdul Salam sebagai Anggota DPRD.
Iswandi mengungkap bahwa penundaan ini semakin kompleks setelah Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025. Mahkamah Partai kemudian mengeluarkan surat pada 30 Desember 2025 yang meminta DPRD Palopo menunda segala tindakan hukum terkait Abdul Salam hingga ada putusan akhir PK. Abdul Salam juga telah menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Praktisi Hukum Muhammad Rifai menanggapi Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, berpendapat bahwa DPRD Palopo tetap dapat melanjutkan proses PAW tersebut, meskipun yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum positif bahwa upaya hukum luar biasa seperti PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Pemecatan Abdul Salam sebagai kader NasDem telah diputuskan melalui mekanisme internal partai sejak Mei 2025, dengan DPP NasDem mengeluarkan SK pemberhentian Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Alasan utama adalah pelanggaran disiplin partai.
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Abdul Salam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. PN Palopo dalam putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Tidak puas, Abdul Salam kemudian mengajukan permohonan perselisihan di Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai NasDem (MPN) dalam putusannya Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Beredar rumor diduga bahwa ada pihak yang sengaja menghambat atau tidak segera mendistribusikan SK tersebut, meski belum ada bukti konkret. Menurut Muhammad Rifai, advokat muda di Palopo, keterlambatan penindaklanjutan keputusan administratif seperti ini dapat diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan sanksi mulai teguran hingga pemberhentian bagi pejabat terkait. Jika terbukti disengaja, hal itu juga dapat dilaporkan ke aparat pengawas seperti Bawaslu atau inspektorat.
SK Gubernur Sulsel yang beredar dikalangan awak media dalam bentuk elektronik, itu sah secara hukum. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen seperti SK pemberhentian anggota DPRD dapat diterbitkan secara elektronik dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
Keabsahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah, memenuhi persyaratan autentikasi dan integritas, serta diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terdaftar seperti Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Ditempat terpisah, Pemerintah Kota Palopo menyatakan sikap netral dalam proses pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palopo Abdul Salam dari Partai NasDem. Sikap tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Palopo Nomor 100.1.4.4/100/TAPEM tertanggal 9 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palopo.
Surat tersebut diteken langsung Walikota Palopo, Naili Trisal dan merupakan jawaban resmi atas usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang diajukan pimpinan DPRD sebelumnya. Dalam surat itu, Pemkot Palopo menegaskan akan melaksanakan fungsi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Abdul Salam yang kini berstatus sebagai mantan anggota DPRD Palopo, selain telah mengajukan keberatan kepada Gubernur Sulsel, juga berencana menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN Makassar.
Hingga berita ini diturunkan pada 8 Januari 2026, DPRD dan KPU Kota Palopo menyatakan masih menunggu distribusi resmi SK Gubernur sebelum melanjutkan proses, demi menjaga kontinuitas fungsi legislatif daerah. (RA)

Leave a Reply