Teater Rompi Merah Putih, Oleh: Mubarak Djabal Tira

|

12 Views

ACTANEWS.CO.ID OPINI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuang waktu. Hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah itu langsung menahan mantan Menteri Agama tersebut. Putusan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3) menyatakan penetapan tersangka sah secara formil. Dalil-dalil Yaqut kurangnya minimal dua alat bukti sah, ketidakrelevanan bukti terhadap kerugian negara yang nyata, serta penandatanganan surat penetapan tersangka oleh pejabat struktural atas nama pimpinan bukan penyidik langsung dinyatakan masuk ranah pokok perkara, bukan ranah praperadilan.

Kamis (12/3), Yaqut dipanggil, diperiksa sekitar lima jam, dan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan itu. Yaqut keluar ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan, tangan terborgol, dikerumuni wartawan dan massa pendukung yang sempat menggelar aksi di depan gedung KPK. โ€œSaya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini. Semua kebijakan saya semata-mata untuk melindungi jemaah haji,โ€ katanya singkat sebelum digiring ke mobil tahanan.

Sandaran utama KPK adalah audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara Rp622,09 miliar dalam kasus kuota haji tambahan 2023โ€“2024. Pasca-Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, korupsi memerlukan kerugian nyata. KPK melengkapi dengan alat bukti lain, dokumen, barang bukti elektronik (149 item), keterangan ahli, penyitaan aset Rp100 miliar plus empat mobil dan lima bidang tanah/bangunan, serta dugaan perintah Yaqut kepada Ishfah Abidal Aziz untuk membagi kuota tambahan 50:50 antara reguler dan khusus, plus upaya suap ke Pansus Haji DPR sekitar USD 1 juta yang ditolak. Penahanan cepat ini menunjukkan KPK serius melanjutkan proses hingga pengadilan tipikor.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, langsung menyoroti sejumlah kejanggalan. Surat pemanggilan pemeriksaan sudah diterbitkan sebelum putusan praperadilan keluar. Objek perkara bukan keuangan negara murni, melainkan kebijakan diskresi menteri di tengah situasi darurat haji. Pihak yang mengembalikan dana belum disentuh proses hukum. Yang paling krusial, penandatanganan surat penetapan tersangka. Sejak revisi UU KPK 2019 dan berlakunya KUHAP baru (UU Nomor 20/2025), kewenangan penyidik dipisah tegas dari pimpinan lembaga. Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru menuntut surat penetapan ditandatangani penyidik langsung, bukan atas nama pimpinan atau pejabat struktural. Saksi ahli pihak Yaqut menilai ini cacat formil dan materiil yang merusak legalitas upaya paksa. Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan, bukan penetapan tersangka langsung. Hakim PN Jaksel memilih menilai dalil ini sebagai materi pokok perkara, sehingga prosedur KPK dinyatakan sah.

Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian atau rompi tahanan. Ia menyentuh dua hal sensitif, batas diskresi pejabat publik dalam kebijakan darurat demi kepentingan jutaan jemaah haji, dan konsistensi lembaga antikorupsi dalam menyesuaikan diri dengan perubahan undang-undang. Yaqut mempertahankan narasi bahwa kebijakannya murni untuk keselamatan jemaah, tanpa bukti aliran dana pribadi. KPK, sebaliknya, menegaskan bukti saling menguatkan dan penahanan diperlukan untuk mencegah potensi pengaruh atau penghilangan barang bukti.

KPK layak diapresiasi karena berani menyasar eks-pembantu presiden dan melanjutkan proses hingga penahanan, terutama setelah praperadilan ditolak. Langkah ini menunjukkan lembaga itu masih punya nyali di tengah kritik internal dan eksternal belakangan ini. Namun, keberanian tanpa ketelitian prosedur yang sempurna berisiko merusak kredibilitas. KUHAP baru menuntut perlindungan hak tersangka lebih ketat di tahap awal. Jika di persidangan pokok kerugian negara tak terbukti sebesar klaim, atau cacat prosedur penetapan tersangka terbukti signifikan, tudingan perburuan politik atau selektivitas akan kembali menggema terutama setelah massa pendukung Yaqut sempat mengepung gedung KPK.

Hakim praperadilan telah membuka jalan. KPK telah menahan. Kini bola ada di pengadilan tipikor. Apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, transparan, dan adil, atau malah mempertebal keraguan publik terhadap prosedur KPK di era undang-undang baru? Jawabannya akan menentukan apakah rompi oranye itu simbol keadilan atau sekadar babak baru dalam perdebatan panjang tentang integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti dengan harapan yang masih tersisa. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *