ACTANEWS.CO.ID – OPINI, Ruang publik kembali diramaikan oleh pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan figur dari lingkungan akademik. Informasi menyebar cepat melalui media online dan media sosial. Judul dibuat tajam, narasi diperluas, dan opini publik terbentuk hanya dalam hitungan jam. Bahkan sebelum proses hukum berjalan secara utuh, sebagian masyarakat telah sampai pada satu kesimpulan: bersalah.
Fenomena ini bukan hal baru. Dalam kajian hukum dan media, kondisi tersebut dikenal sebagai trial by the press โ pengadilan oleh media. Yaitu ketika seseorang secara sosial telah โdivonisโ oleh opini publik akibat framing pemberitaan, padahal secara hukum proses pembuktian belum selesai. Di titik ini, prinsip dasar negara hukum diuji: apakah kita masih sungguh-sungguh menjunjung asas praduga tak bersalah?
Dalam sistem hukum pidana modern, asas praduga tak bersalah adalah fondasi utama. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi bentuk perlindungan hak asasi dan martabat manusia.
Makna praktisnya jelas. Status โterdugaโ, โterlaporโ, atau โtersangkaโ bukan sinonim dari โpelakuโ. Beban pembuktian berada pada penuntut. Kesalahan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, diuji di persidangan yang adil, dan diputus oleh hakim yang independen. Ketika bahasa pemberitaan melampaui batas netralitas dan membentuk kesan kepastian kesalahan, maka secara substantif asas praduga tak bersalah mulai tergerus.
Di sisi lain, kebebasan pers tetap merupakan pilar penting demokrasi. Pers berfungsi sebagai pengawas sosial, penyampai informasi, dan pengontrol kekuasaan. Tanpa pers yang bebas, banyak penyimpangan tidak akan pernah terungkap. Namun kebebasan pers tidak identik dengan kebebasan tanpa batas. Di dalamnya melekat tanggung jawab etik dan profesional.
Kode etik jurnalistik menuntut akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah. Dalam pemberitaan perkara pidana, kehati-hatian seharusnya menjadi standar utama. Penggunaan istilah hukum yang tepat, pemilihan judul yang proporsional, dan pemberian ruang hak jawab bukan sekadar teknis jurnalistik, tetapi bagian dari perlindungan keadilan prosedural.
Tantangan terbesar media online saat ini adalah logika kecepatan dan persaingan trafik. Dorongan untuk menjadi yang pertama seringkali mengalahkan kewajiban untuk menjadi yang paling akurat. Judul sensasional lebih mudah menarik perhatian, tetapi juga lebih berisiko menyesatkan persepsi. Dalam perkara yang menyangkut moral, kehormatan, dan reputasi, satu framing yang keliru dapat menimbulkan kerusakan yang tidak sebanding dengan nilai informasinya.
Trial by the press pada akhirnya melahirkan vonis sosial prematur. Seseorang dapat kehilangan reputasi sebelum pembelaan dimulai. Karier dapat runtuh sebelum sidang pertama digelar. Stigma melekat lebih lama daripada klarifikasi. Bahkan jika pengadilan kelak menyatakan tidak bersalah, pemulihan nama baik sering tidak pernah benar-benar utuh, terlebih di era jejak digital yang sulit dihapus.
Lebih jauh lagi, opini publik yang telah mengeras berpotensi menciptakan tekanan terhadap proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum memang dituntut responsif, tetapi tetap harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur, bukan gelombang persepsi. Jika proses hukum tunduk pada tekanan opini, maka independensi peradilan berada dalam risiko.
Di era media sosial, masyarakat juga memegang peran besar dalam membentuk narasi. Setiap orang kini dapat menjadi penyebar informasi sekaligus pemberi penilaian. Karena itu, literasi hukum publik menjadi sangat penting. Publik perlu membiasakan diri membedakan antara laporan dan vonis, antara dugaan dan kepastian, antara proses dan putusan.
Menahan diri untuk tidak menghakimi terlalu cepat bukan berarti membela pelaku kejahatan. Justru itulah bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan. Proses hukum yang adil melindungi semua pihak โ korban, terlapor, dan masyarakat.
Kita tidak boleh membungkam pers, dan tidak boleh mematikan kritik publik. Namun kita juga tidak boleh membiarkan penghukuman prematur merusak prinsip negara hukum. Keseimbangan harus dijaga: pers tetap bebas tetapi disiplin etik, publik tetap kritis tetapi tidak gegabah, dan hukum tetap tegas tetapi prosedural.
Negara hukum berdiri di atas pembuktian, bukan prasangka. Di atas proses, bukan desakan. Di atas putusan hakim, bukan vonis media. Keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat dinyatakan bersalah di ruang publik, melainkan oleh siapa yang terbukti bersalah di hadapan hukum.
Di situlah akal sehat hukum seharusnya tetap kita pertahankan.
Biodata Penulis:
Muh Akbar adalah mahasiswa program doktoral UIN Palopo dan pemerhati isu-isu hukum, etika, dan peradilan. (RA)

Leave a Reply