Pernyataan Sikap Menteri Kajian Isu BEM Universitas Cokroaminoto Palopo Soal Aktivitas Malam Mahasiswa

|

24 Views

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID – Pasca dilantik sebagai Menteri Kajian Isu dan Analisis Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cokroaminoto Palopo yang dilaksanakan di Aula Gedung H Universitas Cokro Aminoto Palopo, Jalan sungai Preman, Kamis (15/1/2026), Jaenal Hutauruk dalam pernyataan sikapnya menegaskan, pentingnya mengembalikan aktivitas intelektual mahasiswa sebagai ruh utama kehidupan kampus. Salah satu isu mendasar yang disorot adalah penolakan terhadap kebijakan larangan berkegiatan di malam hari di dalam lingkungan kampus, khususnya di sekretariat UKK/UKM.

Jaenal Hutauruk selaku Menteri Kajian Isu dan Analisis Strategis menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan realitas akademik dan beban struktural mahasiswa yang tergabung sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan. Larangan berkegiatan malam di sekretariat UKK/UKM justru berpotensi mengganggu perkuliahan mahasiswa, mengingat sebagian besar pengurus UKK/UKM merupakan mahasiswa aktif yang memiliki kewajiban akademik di siang hari.

Menurutnya, apabila kegiatan rapat dan pembahasan agenda penting program kerja dipaksakan dilakukan pada jam siang hari, maka hal tersebut akan bertabrakan langsung dengan jam perkuliahan. Kondisi ini menempatkan mahasiswa pada posisi dilematis: memilih antara menjalankan tanggung jawab organisasi atau mengikuti proses perkuliahan. Situasi demikian tidak hanya merugikan mahasiswa secara akademik, tetapi juga melemahkan keberlangsungan organisasi kemahasiswaan sebagai ruang pembelajaran kepemimpinan dan manajemen.

Selain itu, Jaenal mengungkapkan bahwa kampus sejatinya merupakan episentrum kebebasan berekspresi, berorganisasi, dan berdiskusi. Oleh karena itu, pelarangan aktivitas malam secara menyeluruh berpotensi mempersempit ruang intelektual dan menghambat proses pengembangan nalar kritis mahasiswa. Banyak aktivitas diskusi ilmiah, kajian isu, hingga perencanaan pengabdian yang secara realistis lebih efektif dilakukan pada malam hari, di luar jam perkuliahan formal.

Lebih lanjut, Jaenal menegaskan bahwa persoalan keamanan dan ketertiban tidak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan larangan yang bersifat represif. Sebaliknya, diperlukan pengaturan yang manusiawi, pengawasan yang proporsional, serta mekanisme perizinan yang adil dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral, BEM Universitas Cokroaminoto Palopo menyatakan kesiapan untuk turut memikul tanggung jawab dalam menjaga ketertiban kampus apabila aktivitas malam kembali diizinkan. Dalam hal ini, pengurus BEM, khususnya Menteri Kajian Isu dan Analisis Strategis, menyatakan siap bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan aktivitas malam hari di lingkungan kampus.

BEM juga siap membantu pihak birokrasi kampus dalam menjaga keamanan serta memastikan bahwa aktivitas malam hari tetap berada dalam koridor akademik dan intelektual. Tidak akan ada aktivitas negatif seperti konsumsi minuman keras atau kegiatan yang berpotensi memancing keributan. Aktivitas malam yang diperjuangkan adalah kegiatan membaca, diskusi, kajian ilmiah, dan kerja-kerja intelektual lainnya.

Oleh karena itu, BEM Universitas Cokroaminoto Palopo meminta dengan hormat:
1. Meninjau ulang kebijakan larangan berkegiatan malam di lingkungan kampus.
2. Membuka ruang dialog yang setara dan partisipatif antara pihak kampus dan lembaga kemahasiswaan.
3. Menyusun regulasi alternatif yang menjamin keamanan tanpa menghilangkan hak mahasiswa untuk berorganisasi dan berekspresi.

Untuk diketahui, pernyataan sikap ini disampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, kebebasan akademik, serta iklim intelektual yang sehat dan produktif di Universitas Cokroaminoto Palopo. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *