LMND Sulsel Desak Evaluasi Kinerja Dishub Terkait Kemacetan Akibat Truk Berat & Antrean Solar

|

8 Views

MAKASSAR, ACTANEWS.CO.ID โ€“ Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulawesi Selatan melayangkan protes keras dan mosi tidak percaya terhadap instansi pemerintah terkait tata kelola lalu lintas moda transportasi barang berat. Hal ini didasari atas pembiaran aktivitas truk bertonase besar yang melintas bebas di jalan-jalan sekunder dan pemukiman kota, serta melubernya antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hingga memakan badan jalan utama. Fenomena pembiaran ini tercatat telah berlangsung secara masif selama lebih dari satu bulan tanpa ada tindakan konkret.

Diduga kehadiran armada truk bertonase besar yang lalu lalang sepanjang hari di jalur-jalur sempit tidak hanya memicu kemacetan total yang melumpuhkan urat nadi perekonomian warga, tetapi juga secara drastis meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang memakan korban jiwa. Ruang publik, kenyamanan, dan keselamatan warga Kota Makassar dan sekitarnya kini berada dalam kondisi terancam akibat lemahnya penegakan hukum.

LMND Sulsel menegaskan bahwa fenomena ini merupakan pelanggaran berlapis terhadap hierarki hukum di Indonesia. Secara nasional, aktivitas ini menabrak Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang secara eksplisit mengatur bahwa kendaraan angkutan barang wajib beroperasi sesuai dengan muatan sumbu terberat dan kelas jalan yang telah ditentukan. Di tingkat daerah, tindakan ini melanggar secara terang-terangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta regulasi pembatasan jam operasional truk dalam kota.

Gie selaku Pengurus EW-LMND Sulawesi Selatan yang juga masyarakat kota Makassar menyatakan bahwa pembiaran yang berlarut-larut ini mengindikasikan adanya disfungsi birokrasi dan ketidakmampuan struktural dalam jajaran dinas terkait.

“Sudah satu bulan lebih rakyat Makassar dan Sulawesi Selatan disuguhkan pemandangan jalanan yang semrawut, macet total, dan rawan kecelakaan akibat truk raksasa yang masuk ke jalan-jalan kecil, beraktivitas diluar jam operasional, dan diperparah oleh antrean solar yang mengular ke fasilitas umum. Ini membuktikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan, koordinasi, dan eksekusi regulasi. Jalanan kita sudah menjadi arena pertaruhan nyawa warga karena ketidakmampuan pejabat publiknya,” tegas Gie.

Kerugian ekonomi akibat pemborosan BBM kendaraan warga di tengah kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan kelas III (jalan kecil) yang dipaksa menahan beban overdimensi, kini menjadi beban moral yang harus dipikul masyarakat. LMND Sulsel menilai tidak ada lagi alasan pembenaran bagi kelalaian struktural ini, terutama ketika ruang jalan yang merupakan hak publik beralih fungsi menjadi area parkir antrean komersial.

Merespons krisis yang mengancam keselamatan dan hak-hak sipil publik ini, EW-LMND Sulawesi Selatan secara organisatoris menyatakan sikap dan menuntut keras:

  1. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera MENCOPOT KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN karena dinilai tidak cakap, lalai, dan gagal total dalam mengantisipasi serta mengatasi krisis tata kelola transportasi yang telah merugikan masyarakat selama sebulan terakhir.
  2. Mendesak Ditlantas Polda Sulsel dan Dishub Kota Makassar untuk menegakkan supremasi hukum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2004 dengan melakukan penilangan, penyitaan armada, dan pengusiran truk besar yang melanggar ketentuan kelas jalan.
  3. Menuntut Pemberlakuan Jam Operasional Khusus bagi seluruh truk bertonase besar dan kendaraan angkutan barang untuk hanya diizinkan melintas pada malam hari (pukul 22.00 – 05.00 WITA) di jalur lingkar luar kota yang telah ditetapkan.
  4. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan BPH Migas untuk mengevaluasi, memanggil, dan membekukan izin operasional SPBU yang membiarkan antrean truk meluber ke jalan raya tanpa menyediakan kantong parkir khusus (buffer zone).

EW-LMND Sulawesi Selatan menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3×24 jam setelah rilis ini diterbitkan belum ada langkah taktis dan nyata dari pihak berwenang di lapangan, maka LMND Sulsel bersama konsolidasi masyarakat sipil dan pengguna jalan akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dan melakukan pemblokiran jalan trans sulawesi sebagai bentuk mosi tidak percaya. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *