PALOPO, ACTANEWS.CO.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 05 Mei 2025 pelaku KA tak kunjung ditahan oleh penegak hukum.
Tersangka KA yang tinggal di jalan Andi Bintang Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana justru terlihat masih bebas beraktivitas meski sedang dengan status tersangka.
Hal tersebut menuai banyak kritik serta kecaman publik, pasalnya kejaksaan maupun pengadilan dinilai lakukan Pembiaran terhadap di duga pelaku inisial KA.
Salah satu Aktivis Mahasiswa Fahrul saat ditemui wartawan mengatakan bahwa ini contoh wajah birokrasi hukum yang tumpul keatas tajam kebawah.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan pelaku KA justru dibiarkan bebas tanpa mempertimbangkan sikologis korban dan potensi konflik sosial yang akan terjadi apabila pelaku terus dibiarkan bebas,” ungkapnya.
Menurutnya, jika alasannya tersangka diduga pelaku penganiayaan KA diberikan penangguhan, maka hal ini rasanya tidak tepat diberikan oleh pelaku kriminal, penganiayaan adalah tindakan premanisme. Apalagi tersangka KA tidak memiliki urusan yang begitu mendesak dan juga kondisi fisiknya sehat jasmani.
Selain itu, Fahrul juga mengatakan bahwa jika kemudian kejaksaan maupun pengadilan terus melakukan pembiaran kepada diduga pelaku kriminal tanpa melakukan penahanan.
“Maka kami akan melakukan demonstrasi serta menempuh jalur pengaduan kepada Kejati hingga kejagung,” tutupnya. (RA)

Leave a Reply