PALOPO, ACTANEWS.CO.ID – Proses tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tentang pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dengan hormat, efektif 26 Desember 2025, masih belum bergerak signifikan di tingkat DPRD setempat. Surat tersebut telah dikirim oleh Bagian Pemerintahan Pemprov Sulsel dan fisiknya diterima oleh pimpinan DPRD Palopo.
Penundaan ini semakin diperumit oleh adanya surat dari Mahkamah Partai NasDem yang meminta DPRD Palopo untuk tidak memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) maupun segala tindakan hukum terkait Abdul Salam hingga ada putusan akhir atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh yang bersangkutan. Surat Mahkamah Partai NasDem tersebut dikirim pada 30 Desember 2025, menyusul pengajuan PK Abdul Salam pada 29 Desember 2025.
Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, sebelumnya pernah menyatakan akan segera menindaklanjuti SK Gubernur begitu dokumen fisik diterima. Namun, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media pada pertengahan Januari 2026, yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon maupun pertanyaan yang disampaikan.
Kasus ini berpangkal pada pemecatan Abdul Salam sebagai kader Partai NasDem oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada Mei 2025, karena dugaan pelanggaran disiplin dan tidak loyal selama Pemilihan Wali Kota Palopo. DPP NasDem kemudian mengusulkan PAW dengan menunjuk Yanti Anwar, SE, sebagai pengganti.
Informasi dari internal Sekretariat DPRD Kota Palopo yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa meski surat SK telah diterima secara fisik, hingga kini belum ada disposisi resmi dari pimpinan terkait dokumen tersebut. Jadwal rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian, menghentikan hak-hak keuangan Abdul Salam, serta memproses pelantikan Yanti Anwar pun belum disusun atau diumumkan.
Dr Abdul Rahman Nur, akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Andi Djemma Palopo, menilai situasi ini mencerminkan kelambatan yang tidak wajar dan berpotensi merusak efektivitas DPRD Palopo.
“SK Gubernur bersifat final secara administratif setelah diterima fisik oleh pimpinan DPRD. Surat dari Mahkamah Partai NasDem bersifat internal partai dan tidak memiliki kekuatan menggugurkan atau menangguhkan eksekusi SK Gubernur yang sah. DPRD wajib menindaklanjuti melalui rapat paripurna sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Penundaan berkepanjangan, termasuk mempertimbangkan surat internal partai, dapat dianggap sebagai ketidakefektifan dalam menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan internal, dengan risiko pertanggungjawaban keuangan atas pembayaran yang tidak sah pasca-tanggal efektif SK,” ujar Dr Abdul Rahman Nur kepada media, Kamis (15/1/2026) saat dimintai tanggapannya via seluler.
Ia menambahkan bahwa upaya Abdul Salam mengajukan surat keberatan ke Gubernur Sulsel per 2 Januari 2026 tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan SK.
“Efektivitas DPRD diuji di sini, lembaga ini harus mampu menjalankan prosedur hukum secara independen dan tepat waktu, tanpa terpengaruh dinamika internal partai. Jika penundaan berlanjut, efektivitas dan hak konstituen yang diwakili, khususnya masyarakat di dapil 3, ini tentu dapat semakin memperburuk citra DPRD Palopo,” tambahnya.
Abdul Salam diketahui menghormati SK Gubernur, meski tetap menempuh jalur hukum internal partai. Sebelumnya, pada Agustus 2025, Sekretariat DPRD menyatakan statusnya masih sah karena belum menerima SK, meski dokumen telah terbit akhir Desember 2025 dan kini telah diterima fisiknya.
Kasus ini semakin menyoroti tantangan DPRD Kota Palopo dalam menjaga kredibilitas, efisiensi, serta tanggung jawab terhadap kepastian hukum keanggotaan dewan. Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan DPRD Kota Palopo, termasuk ketua, belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penundaan atau rencana tindak lanjut pasca-penerimaan SK dari Pemprov Sulsel dan surat Mahkamah Partai NasDem. (RA)

Leave a Reply