MAROS, ACTANEWS.CO.ID – OPINI, Kelurahan Leang-leang yang terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara faktual merupakan wilayah administratif dengan status kelurahan. Namun, berdasarkan karakteristik wilayah, struktur sosial ekonomi, dan prinsip otonomi lokal, terdapat argumen yang menunjukkan bahwa wilayah ini seharusnya masih berstatus desa.
Karakteristik Wilayah yang Lebih Sesuai dengan Desa
Kelurahan Leang-Leang memiliki luas wilayah 52,51 kmยฒ, dengan kepadatan penduduknya meningkat dari 44,70 jiwa/kmยฒ pada tahun 2017 menjadi sekitar 48,03 jiwa/kmยฒ (atau lebih tepatnya 47,51 jiwa/kmยฒ pada 2020. Kondisi ini jauh dari ciri khas kelurahan yang biasanya berada di wilayah perkotaan atau sub-urban dengan kepadatan penduduk yang lebih tinggi. Selain itu, sebagian besar wilayahnya termasuk dalam kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung dengan hamparan lahan pertanian (seperti sawah padi dan tanaman kedelai) dan ekosistem alam yang masih alami, yang merupakan ciri utama wilayah desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan, untuk wilayah Sulawesi, syarat pembentukan kelurahan adalah minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga dengan luas wilayah minimal 5 kmยฒ. Meskipun Leang-leang memenuhi syarat kuantitatif, karakteristik wilayah yang dominan pedesaan membuat status desa lebih sesuai untuk mengakomodasi potensi dan kebutuhan masyarakat.
Keunggulan Status Desa untuk Pengelolaan Wilayah
Perbedaan utama antara desa dan kelurahan terletak pada otonomi dan sistem pengelolaan. Desa memiliki otonomi untuk mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan inisiatif lokal, hak asal-usul, dan tradisi yang diakui negara. Sebaliknya, kelurahan memiliki kewenangan yang lebih terbatas dan dikelola oleh pemerintah daerah melalui lurah yang merupakan PNS.
Dengan status desa, Leang-leang dapat lebih fleksibel mengelola potensi lokalnya, seperti situs prasejarah di gua-gua Leang-leang dan sektor pertanian. Selain itu, desa berhak menerima dana desa dari APBN yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara langsung, tanpa harus melalui proses yang lebih panjang di tingkat kecamatan atau kabupaten.
Struktur Sosial yang Lebih Sesuai dengan Sistem Desa
Masyarakat Leang-leang memiliki struktur sosial yang masih erat dengan nilai-nilai lokal dan lembaga kemasyarakatan seperti kelompok tani, karang taruna, dan lembaga adat. Sistem pemerintahan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol dan perwakilan masyarakat akan lebih mampu mengakomodasi aspirasi lokal dibandingkan sistem kelurahan yang lebih terpusat.
Pemilihan kepala desa melalui proses demokratis juga akan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang memahami kondisi dan kebutuhan wilayah, berbeda dengan lurah yang diangkat oleh bupati.
Kesimpulan
Meskipun secara administrasi telah berstatus kelurahan, karakteristik wilayah, potensi lokal, dan kebutuhan masyarakat Leang-leang menunjukkan bahwa status desa lebih sesuai untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pemberdayaan lokal. Pengembalian status desa dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan otonomi, efektivitas pengelolaan sumber daya, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini. (RA)

Leave a Reply