LUTRA, ACTANEWS.CO.ID – Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menyoroti perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Forum tersebut meminta kejelasan mengenai proses penanganan dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arya Hairul selaku Putra Daerah Luwu Utara, menilai penanganan dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu diusut secara serius, transparan, dan tuntas. Kejaksaan Negeri Luwu Utara ditantang membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan modal.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat, Bidang Intelijen Kejari Luwu Utara telah melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahap I. Program tersebut disebut berkaitan dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen dikabarkan telah diperiksa. Permintaan keterangan juga disebut telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, konsultan perencana, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan dari tiga perusahaan, serta 35 ketua kelompok tani yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Selain itu, informasi yang diterima forum menyebutkan bahwa direktur utama dan pemilik modal perusahaan penyedia belum memenuhi panggilan meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali. Informasi mengenai pemanggilan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Kejari Luwu Utara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tersebut serta berharap adanya kejelasan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian.
JANGAN ADA PERLAKUAN ISTIMEWA DI HADAPAN HUKUM!
Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menegaskan bahwa anggaran negara bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk program pertanian harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, realisasi anggaran, maupun hasil pekerjaan di lapangan.
Karena itu, Kejari Luwu Utara didesak untuk menelusuri kesesuaian dokumen kontrak, nilai pembayaran, volume pekerjaan fisik, serta manfaat program bagi kelompok tani. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga dengan menguji kondisi nyata di lapangan.
Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menekankan bahwa jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau pengusaha yang memiliki pengaruh. Ketidakhadiran pihak yang dipanggil memang bukan bukti seseorang melakukan tindak pidana, tetapi perkembangan penanganannya tetap perlu memperoleh perhatian serius.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami menuntut agar setiap dugaan diperiksa secara objektif dan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu,” ungkap Arya.
TANTANGAN TERBUKA UNTUK KEJARI LUWU UTARA
Arya Hairul menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu Utara harus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran Cetak Sawah Rakyat Tahun Anggaran 2025. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sejauh yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum.
โIni tantangan terbuka bagi Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Buktikan bahwa hukum tidak berhenti di hadapan jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan modal. Jika ditemukan bukti penyimpangan, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan biarkan persoalan yang menyangkut anggaran negara terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,โ tegasnya.
Forum Hukum Mahasiswa dan Masyarakat menyatakan bahwa di Bumi Lamaranginang, hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kepentingan pihak tertentu. Penggunaan anggaran publik harus diawasi, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendorong pengawasan publik secara konstitusional demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya. (GG)

Leave a Reply