AMUK Soroti Dugaan Izin Ilegal Pertunjukan DJ di Tempat Hiburan Palopo

|

13 Views

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID – Polemik mengenai izin operasional tempat hiburan di Kota Palopo kembali menjadi sorotan publik setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD membahas aktivitas pertunjukan Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan, NSJ.

Diketahui, dalam rapat tersebut, pihak NSJ mengaku telah memiliki izin untuk menampilkan DJ, namun hasil pengecekan pada sistem perizinan menunjukkan informasi yang berbeda.

Hasil penelusuran memperlihatkan bahwa izin usaha yang tercatat di Online Single Submission (OSS) tidak mencantumkan kategori pertunjukan DJ sebagai kegiatan yang diakui secara legal. Adapun jenis usaha lain seperti biliar sudah terdaftar dengan nomor registrasi tersendiri dan diatur secara khusus.

Situasi ini kemudian menarik perhatian Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Kota Palopo. Ketua AMUK, Adam Setiawan, S.H., menilai adanya indikasi pelanggaran serius dalam perizinan kegiatan hiburan di NSJ.

“Kalau merujuk pada OSS, tidak ada izin untuk pertunjukan DJ. Artinya, kegiatan itu jelas tidak memiliki dasar legal dan tidak sesuai dengan izin usaha yang mereka klaim,” tegas Ketua AMUK Palopo.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pertunjukan DJ berpotensi menimbulkan keramaian yang dapat memicu gangguan ketertiban umum, terutama jika disertai dengan konsumsi minuman beralkohol.

“Pertunjukan DJ mengundang keramaian dan rawan memicu kericuhan, terlebih jika ada alkohol. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat keamanan,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait penyelenggaraan pertunjukan DJ di lokasi tersebut. Hal ini disebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung tidak sesuai prosedur.

“Informasi yang kami terima, kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin pertunjukan DJ. Jadi secara aturan, kegiatan tersebut tidak sah,” lanjutnya.

Terkait polemik ini, AMUK Palopo mendorong pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha NSJ. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait diminta untuk menindak tegas.

“Kami mendesak instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin usaha NSJ. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas, bahkan penghentian aktivitas hiburan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *