ACTANEWS.CO.ID – OPINI, Ketidakhadiran Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) diacara perayaan lahirnya Tana Luwu penanda antara ketidakmampuan menjawab tuntutan karena kekurangan ilmu pengetahuan buat menjawab, atau elergi dengan pemekaran provinsi akibat kepentingan pertukaran kekayaan alam junto kekuasaan elite politik dan oligarki pada pemilu 2024, sehingga pemekaran provinsi luwu raya terkesan menjadi penyakit bagi kekuasaan sulsel dibawa kepemerintahan Andi Sudirman Sulaiman.
Sekadar memberikan penjelasan agar Gubernur Sulsel memiliki pengetahuan sejarah bagi wilayah yang ia pimpin. Tepat pada tanggal 23 Januari 2026. Hari bersejarah yang sakral menjadikan Luwu lahir sebagai kerajaan, setelah gejolak panjang perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1946.
Andi Djemma sebagai Raja Luwu, saat itu bersedia memasukkan bangsa Luwu ke dalam satu kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia atas diplomasi proklamator kemerdekaan yaitu Presiden pertama Ir. Soekarno, yang dimana Soekarno menjanjikan Raja Luwu Andi Djemma bahwa Luwu bakal dijadikan sebagai Daerah Istimewa.
Hari ini pun adalah takdir bagi pembentukan provinsi baru kebersamaan luwu Raya, walaupun Gubernur Sulsel tidak hadir namun wajib hukumnya menjawab atas tuntutan ini, jika Andi Sudirman Sulaiman berani keluarkan jawaban atas tuntutan warga Rampi di Kabupaten Luwu Utara dengan diksi โSaya kira ada yang mau keluar dari sulawesi selatan kenapa tdk sekalian keluar dari indonesiaโ.
Dan bila Andi Sudirman Sulaiman sedikit punya pengetahuan atau isi kepala, setidaknya ia melihat kritik-kritik terhadapnya sebagai bahan evaluasi dengan menjawab secara profesional bukan dengan diksi arogan seakan ia raja diatas raja di Sulawesi Selatan.
Ingat pemekaran provinsi Luwu Raya itu sangat logis, bukan opini melainkan konstitusional, harusnya beliau menjawab rasional bukan irasional seakan membenarkan bahwa saat pemilu 2024 lalu hanya baliho besar namun isi kepala kosong.
Padahal jelas tuntutan warga luwu raya itu konstitusional berdasarkan pasal 166 UU MD 3 sebagai hak otonom daerah dan merujuk pada pasal 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 tata cara pengelolaan sumber daya alam, ini sangat logis sebab luwu raya penuh dengan kekayaan alam, buktinya disulsel luwu raya penyumbang terbesar dari hasil PAD (PENDAPATAN ASLI DAERAH).
Mengapa kita atau warga luwu raya ingin mekar atas dasar ini-lah, penyumbang 42% disulsel namun secara insfratruktur jalan nol bahkan angka kemiskinan Gini Ratio sangat timpang, hal ini terjadi akibat kegagalan Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel.
Saya selaku warga negara luwu raya memiliki hak meminta pada gubernur Sulsel, sebaiknya mengundang seluruh media lakukan jumpa pers buat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka bagi seluruh wilayah sulsel khususnya warga luwu raya, dengan kalimat โSaya menyadari kegagalan saya sebagai pemimpin yang tdk mampu menjawab segala persoalan warga luwu raya, atas dasar itu saya meminta maaf dan bersedia untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Sulselโ.
Kalimat ini lebih logis dan kesatria bila diucapkan langsung oleh Andi Sudirman Sulaiman sebab pemimpin yang hebat itu adalah pemimpin yang berani mengakui kesalahannya, ketimbang menyuruh warga luwu raya keluar dari Sulawesi Selatan dengan bersembunyi dibalik ketek sekdanya menjawab tuntutan pemekaran provinsi baru kebersamaan Luwu Raya.
Sebelum saya menutup tulisan ini, saya ingin mengatakan satu hal yaitu Selamat hari jadi provinsi baru kebersamaan luwu raya pada tanggal 23 Januari 2026, perjuangan ini mulia dan berani dengan berada pada jalur konstitusional bukan inkonstitusional dan rasional bukan irasional. (RA)

Leave a Reply