Istilah ‘DPO’ & Polemik Umrah Subsidi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Resti Apriani

|

7 Views

MAKASSAR, ACTANEWS.CO.ID – Ida Hamidah, kuasa hukum Resti Apriani M, menegaskan bahwa penggunaan istilah ‘DPO’ dalam unggahan media sosial kliennya pada 17 Desember 2024 bukan merujuk pada status formal kepolisian. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan aksi pencarian aktif yang dilakukan oleh sejumlah korban program umrah subsidi.

Pernyataan itu disampaikan Ida sebelum sidang perkara pidana nomor 811/Pid.B/2026/PN Mks yang digelar di Ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/9/2026). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Kimiarisa, dengan hakim anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yusnikar. Agenda ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi pelapor, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, yang telah memberikan keterangan pada Senin (14/9) pekan lalu.

Ida Hamidah menjelaskan bahwa informasi yang disebarkan kliennya didasarkan pada fakta di lapangan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Menurutnya, saat itu sejumlah calon jemaah kesulitan mendapatkan kejelasan hak setelah menyetorkan dana untuk program umrah subsidi yang dikelola Putri Dakka.

“Faktanya, aksi pencarian itu benar-benar terjadi. Sejumlah jemaah mendatangi kediaman (Putri Dakka) di Palopo dan Makassar karena dana yang sudah disetor sebesar 50 persen belum mendapatkan kepastian keberangkatan,” ujar Ida sebelum persidangan dimulai.

Ida membeberkan, polemik ini bermula dari program bertajuk “Sedekah Jariyah Umrah” pada akhir tahun 2024. Berdasarkan data laporan resmi Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan, para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelaku usaha kecil seperti nenek Sutinah penjual nasi kuning di Palopo dan guru mengaji yang telah menabung selama bertahun-tahun.

Laporan pertama di Polres Palopo melibatkan 18 orang dengan total kerugian sekitar Rp304 juta, yang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif. Sementara itu, laporan di Polda Sulawesi Selatan melibatkan setidaknya 69 korban dan ditangani oleh Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, para korbanpun mengaku dikembalikan dananya secara berangsur. Saat itu para korban melalui Kuasa Hukumnya, Ardianto Palla melaporkan Putri Hamda Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani, keduanya diketahui pihak yang ditunjuk oleh Putri Dakka sebagai admin.

Selain program umrah, Putri Dakka diketahui juga menjalankan skema subsidi perangkat elektronik seperti laptop dan iPhone. Dalam program tersebut, calon pembeli diminta membayar terlebih dahulu setengah harga dari total nilai perangkat yang dijanjikan.

Di sisi lain, dalam persidangan pekan lalu, Putri Dakka membantah keras tudingan penipuan maupun status DPO yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklarifikasi bahwa penundaan keberangkatan sekitar puluhan jemaah dilakukan secara sengaja setelah pihaknya mengetahui bahwa agen travel yang bekerja sama diduga belum mengantongi izin resmi. Putri Dakka menegaskan dirinya tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penipuan dan tidak berstatus DPO dalam perkara hukum mana pun.

Meski demikian, Penasihat hukum optimistis tindakan kliennya tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan.

“Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru secara tegas melindungi penyampaian informasi yang terbukti benar dan dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” kata Ida.

Menurut Ida, Informasi disebarkan oleh kliennya murni untuk melindungi kepentingan publik, terutama agar tidak ada calon jemaah dari kalangan masyarakat rentan lainnya yang mengalami kerugian serupa. “Unsur fitnah atau niat jahat mencemarkan nama baik sama sekali tidak terpenuhi,” pungkasnya. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *