Menakar Celah Hukum UU Tipikor di Tengah Perubahan Hukum Pidana, Oleh: Muh. Afriansyah

|

25 Views

ACTANEWS.CO.ID – OPINI, Menelaah pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan dua ketentuan yang sangat penting dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, adapun Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam perkembangannya, penerapan kedua pasal tersebut tidak terlepas dari perdebatan mengenai batas antara kesalahan administratif, kebijakan pemerintahan, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam menafsirkan unsur โ€œmelawan hukumโ€, sementara Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah pendekatan terhadap unsur kerugian negara dengan menekankan adanya kerugian yang nyata, bukan sekadar kemungkinan kerugian.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika suatu keputusan pejabat negara dibuat dalam rangka menjalankan kebijakan atau program pemerintah. Tidak setiap kebijakan yang kemudian menimbulkan kerugian dapat secara otomatis dikategorikan sebagai korupsi. Harus dibuktikan adanya unsur pidana, termasuk hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara serta adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini menjadi penting agar hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum setiap keputusan yang pada akhirnya dinilai tidak tepat atau gagal.

Dinamika tersebut dapat dilihat dalam sejumlah perkara yang melibatkan pejabat publik. Dalam perkara Tom Lembong, misalnya, persoalan hukum berkaitan dengan kebijakan impor gula dan dugaan kerugian negara serta keuntungan yang diterima pihak lain. Perkara tersebut menunjukkan bahwa penerapan Pasal 2 tidak selalu mensyaratkan terdakwa menikmati keuntungan secara langsung, tetapi tetap harus dibuktikan hubungan antara perbuatan terdakwa, keuntungan pihak lain, dan kerugian negara.

Sementara itu, perkara Nadiem Makarim berkaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Perkara ini memperlihatkan perdebatan mengenai sejauh mana keputusan kebijakan dapat dipandang sebagai bagian dari diskresi pemerintahan dan kapan keputusan tersebut berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat dipidana. Persoalan serupa juga terlihat dalam perkara Yaqut Cholil Qoumas yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Karena proses hukumnya masih berjalan, berbagai dugaan dalam perkara tersebut harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Ketiga perkara tersebut menunjukkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 tidak hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya kerugian negara. Penegak hukum juga harus membuktikan bagaimana kerugian tersebut terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, apa hubungan antara tindakan terdakwa dengan kerugian tersebut, serta apakah terdapat kesengajaan atau bentuk kesalahan yang memenuhi pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, kerugian negara tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan adanya tindak pidana korupsi.

Perkembangan hukum pidana Indonesia juga membawa perubahan penting karena sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ditempatkan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pemberantasan korupsi terus mengalami perkembangan, terutama dalam mencari keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 bukan sekadar bagaimana memberikan hukuman yang berat, tetapi bagaimana memastikan bahwa hukum diterapkan secara tepat. Korupsi harus diberantas dengan tegas, tetapi ketegasan tersebut harus disertai pembuktian yang cermat dan batas yang jelas antara tindak pidana, kesalahan administrasi, kegagalan kebijakan, dan risiko bisnis. Sebab, keadilan bukan hanya tentang menghukum mereka yang terbukti melakukan korupsi, tetapi juga memastikan bahwa seseorang tidak dipidana semata-mata karena keputusan yang ternyata menghasilkan akibat yang buruk. Di sinilah kepastian hukum dan pemberantasan korupsi harus berjalan secara seimbang. (GG)

Penulis: Muh. Afriansyah, S.H., M.H.

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *