Menjaga Marwah Penegakan Hukum di Tengah Dinamika Antar Aparat Penegak Hukum, Oleh: Muh. Afriansyah

|

23 Views

ACTANEWS.CO.ID OPINI, Pemberantasan korupsi merupakan salah satu indikator utama keberhasilan negara hukum. Di negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan politik, tekanan publik, maupun hubungan antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, ketika muncul dinamika penyidikan yang melibatkan atau bersinggungan dengan institusi penegak hukum itu sendiri, perhatian masyarakat menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Belakangan ini, publik menyaksikan berkembangnya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diikuti berbagai pernyataan resmi, konferensi pers, serta respons dari sejumlah lembaga negara. Dalam perkembangan tersebut, muncul berbagai spekulasi yang mengaitkan proses hukum dengan kemungkinan adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, satu hal yang patut dicermati adalah bagaimana dinamika tersebut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Dalam perspektif hukum, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, sedangkan kejaksaan memiliki fungsi penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan tersebut pada dasarnya bersifat saling melengkapi, bukan saling berhadapan. Sistem peradilan pidana Indonesia dibangun di atas prinsip integrated criminal justice system, yaitu suatu sistem yang menghendaki koordinasi, sinkronisasi, dan kerja sama antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif.

Maka, apabila dalam praktik muncul persepsi publik mengenai adanya ketidakharmonisan atau persaingan antarlembaga, maka persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada citra institusi yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi legitimasi penegakan hukum di mata masyarakat. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Tanpa adanya kepercayaan, setiap proses hukum yang dijalankan berpotensi dipersepsikan sebagai bagian dari tarik-menarik kepentingan, meskipun secara hukum proses tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Dalam negara hukum, penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan secara benar, tetapi juga harus tampak dilakukan secara benar (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Prinsip ini mengandung makna bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap tindakan penyidik, penuntut umum, maupun aparat penegak hukum lainnya didasarkan pada alat bukti yang sah, mekanisme hukum yang jelas, dan pengawasan yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menjaga objektivitas dalam menyikapi setiap perkembangan perkara. Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang wajib dihormati. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena menjadi objek penyelidikan, penyidikan, atau pemberitaan media. Penilaian mengenai ada atau tidaknya kesalahan pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, ruang publik hendaknya tidak menjadi arena penghakiman sebelum proses hukum mencapai tahap pembuktian di persidangan.

Dinamika yang berkembang juga menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang baik dari setiap institusi penegak hukum. Di era keterbukaan informasi, ruang kosong komunikasi sering kali diisi oleh spekulasi yang belum tentu benar. Pernyataan resmi yang konsisten, berbasis fakta, dan tidak saling mempertentangkan kewenangan akan membantu menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, narasi yang menimbulkan kesan adanya perbedaan sikap antarlembaga berpotensi memperbesar persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), koordinasi antarlembaga merupakan prasyarat penting dalam pemberantasan korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula, termasuk melalui sinergi antar aparat penegak hukum. Persaingan institusional, apabila benar-benar terjadi, hanya akan menguras energi negara dan mengalihkan fokus dari tujuan utama, yaitu mengungkap kebenaran materiil serta memulihkan kerugian negara.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah narasi mengenai siapa yang lebih kuat atau lebih berwenang di antara lembaga penegak hukum. Masyarakat menginginkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, tanpa tebang pilih, dan tanpa intervensi dari kepentingan apa pun. Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi apabila seluruh prosesnya berlangsung berdasarkan hukum, bukan berdasarkan persepsi atau rivalitas kelembagaan.

Apabila berbagai dinamika yang berkembang terus memunculkan kesan adanya perbedaan arah atau langkah antarlembaga dalam pengungkapan perkara korupsi, maka secara sosiologis hal tersebut dapat memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya rivalitas dalam pemberantasan korupsi. Meskipun dugaan tersebut belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya, persepsi publik tidak dapat diabaikan karena memiliki pengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum.

Oleh sebab itu, tantangan terbesar bagi seluruh aparat penegak hukum saat ini bukan semata-mata membuktikan kemampuan mengungkap perkara, melainkan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan, independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan cara demikian kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum dapat terus dipelihara dan diperkuat. (GG)

Penulis: Muh. Afriansyah, S.H., M.H. sebagai Akademisi Hukum

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *