Pemprov Sulsel Tanggapi Keberatan Abdul Salam, Proses PAW DPRD Palopo Masih Berjalan

|

67 Views

MAKASSAR, ACTANEWS.CO.ID – Pemprov Sulsel menghormati keberatan yang dilayangkan Abdul Salam atas pemberhentian hormat dirinya sebagai anggota DPRD Palopo, menyusul pemecatan yang bersangkutan terlebih dahulu oleh partai Nasdem.

Biro Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Fadly Rizaldy, menyatakan hal tersebut saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (9/1/2026).

“Kami menghormati keberatan yang diajukan dan dalam waktu dekat akan menanggapi secara resmi,” katanya.

Fadly juga menyampaikan bahwa proses Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masih sedang berlangsung.

“SK tersebut masih dalam proses dan akan segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Pemberhentian Abdul Salam didasarkan pada SK Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025, setelah pemecatan dirinya sebagai kader Partai NasDem pada Mei 2025. Pemecatan dari partai itu disebabkan oleh dugaan pelanggaran disiplin, absen dalam rapat paripurna dan melakukan pembangkangan dengan tidak mendukung pasangan calon yang diusung NasDem pada Pilwalkot Palopo.

Menanggapi pemberhentian tersebut, Abdul Salam telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025. Dimana Mahkamah telah memutuskan perselisihan sebelumnya. Putusan Mahkamah Partai NasDem (MPN) Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 yang menolak permohonan pemohon saudara Abdul Salam untuk seluruhnya.

Selain melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel, ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan tidak ditindaklanjuti.

Calon pengganti Abdul Salam melalui mekanisme PAW adalah Yanti Anwar, SE, yang merupakan kader Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Palopo, meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang. Yanti Anwar meraih suara terbanyak ketiga dengan perolehan suara 1950 di internal partai pada Pileg 2024 setelah Abdul Salam, dan telah ditunjuk oleh DPP Partai NasDem sejak Mei 2025 sebagai pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan periode 2024โ€“2029.

Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Palopo menyatakan akan segera menggelar rapat paripurna untuk memparipurnakan pemberhentian Abdul Salam serta pengangkatan Yanti Anwar sebagai anggota PAW, setelah proses administratif dari Pemprov Sulsel rampung.

Proses PAW ini merupakan bagian dari mekanisme penggantian anggota dewan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak Pemprov Sulsel menegaskan akan menangani persoalan ini secara transparan dan sesuai prosedur administratif yang berlaku. Hingga kini, proses pengangkatan pengganti Abdul Salam masih menunggu penyelesaian administratif. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *