LUTIM, ACTANEWS.CO.ID – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo menyatakan dukungan penuh terhadap Sarfani, kader aktif yang menjabat sebagai Departemen Keperempuanan, dalam perjuangannya mempertahankan hak waris atas tanah keluarga di Kabupaten Luwu Timur, Rabu (8/10/2025).
Diketahui, kasus ini bermula dari klaim sepihak oleh sebelas anggota keluarga besar yang berusaha membatalkan Surat Keterangan Ahli Waris yang menyatakan bahwa Sarfani dan dua adiknya adalah satu-satunya ahli waris sah dari ayah mereka, anak tunggal dari nenek (istri ke-4 dari almarhum kakek).
Tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun oleh garis nenek Sarfani, dan secara sah diwariskan ke ayahnya, lalu ke Sarfani dan adik-adiknya. Namun setelah wafatnya sang kakek pada tahun 2025, muncul upaya untuk menjual lahan secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris yang sah.
LMND Palopo: Sarfani Tidak Sendiri
Melalui pernyataan resminya, LMND Kota Palopo menyampaikan sikap tegas:
“Sarfani adalah bagian dari kami. Ia kader yang aktif, dan haknya sebagai ahli waris perempuan tidak boleh diganggu atau dihapus oleh tekanan keluarga besar. LMND Palopo akan berdiri bersama Sarfani dalam perjuangan ini, baik secara moral, sosial, maupun hukum jika diperlukan,” ujar perwakilan LMND Palopo.
Organisasi ini menekankan bahwa perjuangan Sarfani bukan sekadar tentang warisan, tetapi simbol perjuangan perempuan dalam mempertahankan hak atas keadilan dan pengakuan dalam struktur keluarga.
Hakim: Ajukan Pembagian Waris, Bukan Pembatalan SKAW
Dalam proses mediasi yang sedang berlangsung, diketahui bahwa hakim pengadilan menyarankan agar pihak yang keberatan mengajukan gugatan pembagian waris, bukan membatalkan Surat Keterangan Ahli Waris.
Hal ini menunjukkan bahwa surat tersebut diakui keabsahannya secara hukum, dan pembatalan hanya bisa dilakukan jika terbukti cacat hukum atau palsu, yang hingga kini tidak terbukti.
Pembelaan untuk Perempuan di Akar Rumput
LMND Palopo melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan struktural, di mana perempuan masih sering diabaikan atau ditekan dalam proses waris, terutama di wilayah adat dan pedesaan.
“Kami tidak datang untuk membenturkan keluarga, tetapi untuk memastikan bahwa perempuan, khususnya Sarfani mendapatkan haknya sebagai ahli waris sah. Kami menyerukan agar mediasi ini menjunjung tinggi keadilan dan akal sehat, bukan tekanan,” tambah pernyataan LMND.
Penutup
Kasus yang dihadapi Sarfani bukan hanya persoalan keluarga, melainkan persoalan keadilan yang menyentuh fondasi hak perempuan atas tanah dan warisan.
Dengan dukungan dari LMND Kota Palopo, perjuangan ini menjadi pesan kuat bahwa perempuan tidak boleh ditinggalkan dalam sistem waris, dan bahwa solidaritas organisasi adalah kekuatan nyata untuk melindungi hak rakyat hingga ke tingkat akar rumput. (RA)
Leave a Reply