PALOPO, ACTANEWS.CO.ID โ Warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, mengeluhkan genangan air dan dugaan penyerobotan lahan akibat aktivitas dua pengembang perumahan. Menyusul pengaduan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kota Palopo mengeluarkan surat teguran kepada pengelola Perumahan Griya Tuda Permai dan CV Tabang.
Diketahui, surat teguran bernomor 600.4/1253/DLHP dan 600.4/1254/DLHP ditandatangani Kepala DLHP Kota Palopo Rachmad, langkah itu diambil setelah Tim Pengawasan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan pada 27 Juli 2026 menyusul keluhan masyarakat di media sosial.
Hasil verifikasi mencatat dua temuan utama. Kedua kompleks perumahan tidak membangun saluran drainase lanjutan sehingga air limpasan mengalir ke lahan warga dan menimbulkan genangan. Petugas juga menemukan pembuangan sampah dari kawasan perumahan ke lahan yang sama.
Pengadu Azhari Sultan kemudian melaporkan indikasi pelanggaran batas lahan. Satu bangunan di kompleks perumahan diduga menjorok ke lahannya. Dari perkiraan awal, sekitar satu meter persegi dari total lahan seluas ยฑ648 meter persegi telah terpakai tanpa izin.
Azhari menegaskan, pembiaran pengembang memicu konflik dengan penghuni perumahan.
โMasalah drainase dan sampah belum selesai. Sekarang ditambah bangunan penghuni yang masuk ke lokasi saya. Kami ingin pengukuran ulang resmi agar batasnya jelas secara hukum,โ ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika pihak terkait tidak menunjukkan iktikad baik.
Pengembang CV Tabang, Suri, membenarkan adanya persoalan drainase. Pihaknya sedang mempercepat pengerjaan saluran baru.
โKami akui hal itu. Saat ini pengerjaan saluran baru sedang berjalan. Ke depan, air tidak akan lagi masuk ke lokasi yang dikeluhkan,โ katanya.
Suri menambahkan, CV Tabang membangun 50 unit rumah di kawasan tersebut. Baru 10 unit yang telah akad dan dihuni.
Pengelola Perumahan Griya Tuda Permai hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.
DLHP menilai penanggung jawab kedua perumahan belum menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Melalui surat teguran itu, kedua pengembang diinstruksikan segera memperbaiki sistem drainase internal agar air dialirkan ke badan air resmi. Mereka juga diwajibkan membersihkan sampah dan mencegah pelanggaran berulang.
Jika instruksi diabaikan, pengembang terancam sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Potensi sanksi pidana berdasarkan regulasi lingkungan hidup dan perumahan juga terbuka. Terkait dugaan pelanggaran batas lahan, pihak kelurahan didorong memfasilitasi pengukuran ulang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat teguran itu ditembuskan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kota Palopo, Lurah Pajalesang, dan Azhari Sultan. (RA)

Leave a Reply