PALOPO, ACTANEWS.CO.ID โ Diduga proyek rehabilitasi gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo Kelas IB senilai Rp19,1 miliar menghadapi kendala penyelesaian. Memasuki sisa satu bulan masa kontrak, progres fisik yang dikerjakan PT Joglo Multi Ayu baru mencapai kisaran 47 persen. Deviasi atau selisih minus terhadap rencana awal tercatat mencapai 38 persen. Proyek yang bersumber dari APBN ini menghadapi tantangan untuk diselesaikan sesuai jadwal kontrak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian terkait pelaksanaan proyek dan kinerja penyedia jasa. Berdasarkan mekanisme penanganan kontrak kritis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerbitkan dua kali Show Cause Meeting (SCM). Merujuk pada regulasi pengadaan, pemutusan kontrak dapat dilakukan apabila rekanan gagal memenuhi target perbaikan progres dalam dua kali masa percobaan.
Penanganan kontrak kritis dan sejumlah temuan dugaan pelanggaran di lapangan mendapat tanggapan dari praktisi hukum. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma menyoroti fungsi pengawasan internal di institusi tersebut.
PBH Andi Djemma menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Pengadilan, Ketua PN Palopo memiliki kewajiban dan kewenangan sebagai atasan langsung di satuan kerja.
โKetua PN Palopo tidak boleh lepas tangan atau berlindung di balik alasan bahwa proyek ini ranah teknis PPK dan Mahkamah Agung. PERMA 8 Tahun 2016 menegaskan kewajiban pengawasan melekat secara berjenjang. Pimpinan pengadilan wajib melakukan intervensi dan evaluasi intensif jika aparatur di bawahnya, termasuk PPK, diduga melakukan pembiaran atau membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta cacat hukum administrasi,โ tegas Ahmad Saleh perwakilan PBH Andi Djemma.
Selain opsi pemutusan kontrak dan sanksi daftar hitam (blacklist), muncul informasi bahwa PPK berencana memberikan kesempatan 90 hari kalender kepada PT Joglo Multi Ayu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Rencana tersebut mendapat tanggapan dari lembaga swadaya masyarakat Luwu Construction Control (LCC). Perwakilan LCC, Rawas Sakti, menyatakan bahwa langkah PPK tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
โBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 Pasal 25 poin 6, pemberian kesempatan perpanjangan waktu pengerjaan ke tahun anggaran berikutnya hanya dapat diberikan jika progres pekerjaan minimal telah mencapai 75 persen dari nilai kontrak,โ ujar Rawas Sakti.
Dengan sisa waktu kontrak satu bulan, perhitungan teknis di lapangan menunjukkan bahwa progres maksimal yang dapat dicapai kontraktor hingga akhir masa kontrak diperkirakan hanya sekitar 55 persen.
โJika PPK nekat menerbitkan adendum pemberian kesempatan 90 hari padahal fisik baru kisaran 55 persen, keputusan itu dipastikan cacat hukum dan melanggar aturan Kementerian Keuangan,โ tambah Rawas.
Persoalan proyek turut menjadi perhatian setelah konsultan pengawas PT Bias Multi Konsultan, di bawah Team Leader Ir. Andi Dahlan Paramadjeng, ST., mengeluarkan instruksi tertulis dan ultimatum kepada kontraktor. Konsultan pengawas menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mutu dan tata kelola teknis di lapangan.
Dalam laporannya, PT Bias Multi Konsultan mencatat sejumlah permasalahan dalam manajemen kendali mutu, antara lain administrasi laboratorium, sistem perawatan beton (curing), serta penandaan sampel pengujian. Kontraktor juga disebut tidak menindaklanjuti teguran berulang, termasuk pada pekerjaan instalasi sanitasi yang kemudian dihentikan oleh konsultan pengawas.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, konsultan pengawas menolak menghitung progres fisik pekerjaan beton dan tidak memberikan rekomendasi pencairan dana termin sebagai langkah untuk mengantisipasi risiko kegagalan struktur bangunan.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI mencatat dugaan temuan terkait perubahan spesifikasi teknis dari pondasi sumuran menjadi tiang pancang.
Pekerjaan fisik disebut tetap dilaksanakan tanpa disertai dokumen resmi berupa adendum kontrak, shop drawing, maupun justifikasi teknis yang sah. LCC menilai perubahan tersebut berpotensi melanggar prinsip 3E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif) serta menimbulkan pembengkakan anggaran tanpa kejelasan manfaat.
Selain itu, mutu beton menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam laporan pengawasan. Penyedia jasa dilaporkan tidak menggunakan beton ready mix (beton siap pakai standar pabrikasi) untuk struktur utama, melainkan menggunakan metode pengadukan manual (site-mix).
Ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat adanya perbedaan nilai ekonomis antara harga kontrak beton ready mix dan realisasi penggunaan beton yang diaduk secara manual di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah meminta konfirmasi kepada Ketua PN Palopo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi gedung PN Palopo terkait rencana pemberian kesempatan 90 hari, temuan dugaan pelanggaran spesifikasi, serta langkah pengawasan internal yang dilakukan satuan kerja menyusul tanggapan dari LCC dan PBH Andi Djemma. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diterima. Pihak PT Joglo Multi Ayu juga belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (RA)

Leave a Reply