Reklamasi Pesisir Luwu Disorot: Mangrove Terancam, Dokumen Lingkungan Dipertanyakan

|

32 Views

LUWU, ACTANEWS.CO.ID โ€” Aktivitas reklamasi pantai dan dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut terpantau di sedikitnya sepuluh titik yang membentang dari Kecamatan Larompong Selatan hingga Kecamatan Bua.

Diketahui, aktivitas di kawasan pesisir ini diduga kuat berlangsung tanpa dokumen perizinan lingkungan yang lengkap. Indikasi tersebut menguat karena instansi berwenang hingga saat ini belum mampu memastikan legalitas dokumen analisis dampak lingkungan terkait proyek tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Muh. Ikbal Alwi, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengakui kesulitan menelusuri pihak yang bertanggung jawab menyusun dokumen lingkungan (Dokling). Menurutnya, mekanisme penyusunan dokumen lingkungan seharusnya melalui proses berjenjang, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga provinsi.

Dampak Reklamasi Mangrove

Reklamasi di kawasan mangrove berpotensi menimbulkan dampak serius. Secara ekologis, hilangnya mangrove berarti hilangnya habitat bagi ikan, udang, kepiting, dan berbagai biota laut yang menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat berkembang biak. Fungsi pelindung alami pantai juga melemah, sehingga wilayah pesisir menjadi lebih rentan terhadap abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim.

Mangrove juga dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang sangat efisien. Penghancurannya tidak hanya melepaskan karbon tersimpan, tetapi juga mengurangi kemampuan mitigasi perubahan iklim. Bagi masyarakat lokal, terutama nelayan, dampaknya langsung terasa melalui penurunan hasil tangkapan dan ancaman terhadap mata pencaharian.

Kerangka Regulasi yang Harus Dipenuhi

Kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi, wajib memenuhi sejumlah perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Dokumen tersebut dapat berupa AMDAL (untuk dampak penting), UKL-UPL, atau SPPL, tergantung hasil penapisan.

Selain itu, pemanfaatan ruang laut secara menetap mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Persetujuan ini harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Khusus untuk ekosistem mangrove, perlindungan semakin diperkuat melalui regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, kegiatan berisiko melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin berusaha, sebagaimana diatur dalam kerangka perizinan berbasis risiko.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada para pelaku kegiatan di sepuluh titik tersebut serta instansi berwenang di tingkat provinsi. Kejelasan status hukum dan perizinan kawasan pesisir yang digarap dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut sekaligus menjamin kepastian hukum. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *