Mangkraknya Program Pertashop, UMKM Terjerat Krisis & Hutang

|

24 Views

SULSEL, ACTANEWS.CO.ID – Harapan ribuan pelaku UMKM untuk mandiri melalui program Pertashop kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Di tengah banyaknya Pertashop yang mangkrak, Ketua DPW Sprindo Migas Sulawesi, Ari Wibowo, tak bisa menyembunyikan keprihatinannya terhadap nasib para pengusaha kecil yang kini terjebak dalam krisis.

Dalam sebuah wawancara, Ari mengungkapkan beberapa poin penting terkait program usaha Pertashop yaitu sebagai berikut.

Pertama, menurutnya krisis Kebijakan Pertashop merupakan tantangan bagi Pengusaha UMKM. Hal itu karena program Pertashop, sebuah inisiatif dari PT Pertamina, kini menghadapi krisis serius yang berdampak pada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Meskipun awalnya bertujuan untuk mendukung usaha kecil dan menengah, Pertashop sekarang malah menjadi beban bagi banyak pengusaha yang terlibat dalam program ini.

Kedua, Tantangan yang Dihadapi Pengusaha UMKM (Mangkraknya Pertashop); Sejak peluncurannya, sekitar 95 persen Pertashop dilaporkan mangkrak. Ini menimbulkan masalah serius bagi pengusaha UMKM yang bergantung pada dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal awal. Ketika Pertashop tidak beroperasi dengan baik, aset-aset yang dijaminkan terancam dilelang oleh bank, menambah beban finansial para pengusaha.

Ketiga, Dampak Sosial dan Ekonomi; Selain masalah finansial, banyak pengusaha Pertashop mengalami tekanan sosial dan rumah tangga. Tekanan untuk membayar angsuran bulanan yang terus berjalan, meskipun usaha mereka tidak menghasilkan keuntungan, mengakibatkan beberapa pengusaha mengalami gangguan kesehatan mental.

Keempat, Kritik terhadap Implementasi Program atau Program Setengah Matang; Pengusaha UMKM merasa dijadikan “kelinci percobaan” oleh Pertamina. Janji pengembalian modal dalam tiga tahun seringkali tidak terpenuhi, dan banyak pengusaha kehilangan aset berharga mereka. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap program tersebut.

Kelima, Persaingan Usaha Tidak Sehat; Pertashop yang berlokasi di daerah pedesaan hanya diperbolehkan menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax. Kondisi ini tidak menarik bagi konsumen lokal yang sebagian besar adalah petani dan nelayan yang lebih membutuhkan BBM bersubsidi. Ironisnya, pengecer ilegal di tepi jalan tetap bisa menjual BBM bersubsidi, menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan Pertashop.

Keenam, Tuntutan Pengusaha Pertashop; Pengusaha Pertashop menuntut pertanggungjawaban dari PT Pertamina. Mereka menginginkan solusi nyata, apakah itu dengan mengembalikan modal mereka atau memutihkan hutang yang telah menumpuk. Meskipun sudah berkali-kali menyampaikan keluhan dan mengadakan rapat dengar pendapat, regulasi yang ada justru mempersulit keadaan mereka. Para pengusaha juga memohon kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan hak angket Pertashop agar usaha ini dapat terbongkar secara transparan.

Terakhir, kesimpulan; Program Pertashop yang seharusnya menjadi solusi bagi pengusaha UMKM kini menjadi sumber masalah baru. Diperlukan evaluasi menyeluruh dan tindakan cepat dari PT Pertamina untuk menyelamatkan program ini dan memastikan bahwa pengusaha UMKM tidak terus merugi akibat kebijakan yang tidak jelas. Solidaritas dan keberpihakan kepada usaha kecil harus menjadi prioritas agar tujuan awal program ini dapat kembali tercapai. (RA)

Gladys Nabila Avatar

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *