LUTRA, ACTANEWS.CO.ID – Puskesmas Limbong di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, kembali dilaporkan mengalami kekurangan tenaga medis. Fasilitas kesehatan tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa kehadiran dokter.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terkait kesiapan dan tata kelola pelayanan kesehatan di tingkat daerah.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 28 dan Pasal 30, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan layanan kesehatan primer yang lengkap, termasuk ketersediaan tenaga medis di puskesmas. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan puskesmas sebagai pusat koordinasi pelayanan kesehatan primer di wilayah masing-masing.
Absennya dokter di puskesmas dinilai dapat berdampak pada kualitas layanan. Puskesmas berperan sebagai unit pelayanan kesehatan pertama bagi masyarakat, mulai dari pemeriksaan awal, penegakan diagnosis, hingga respons cepat terhadap keadaan darurat. Tanpa tenaga medis yang memadai, terutama dokter, potensi risiko terhadap keselamatan pasien menjadi meningkat.
Salah satu pemuda Desa Limbong, Yeyen Erlangga, turut menyuarakan keresahan yang kini meluas di tengah masyarakat.
“Kami benar-benar merasa diabaikan. Bagaimana mungkin pemerintah daerah membiarkan puskesmas yang menjadi harapan pertama masyarakat beroperasi tanpa satu pun dokter? Ini bukan sekadar kelalaian, ini kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan yang layak kepada masyarakat, nyawa warga tidak boleh dipertaruhkan hanya karena pemerintah tidak mampu bekerja dengan benar,” tegasnya.
Kritik serupa datang dari Yayat Sahid sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI). Ia menilai persoalan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi cermin lemahnya tata kelola pelayanan publik.
“Ini bukan masalah baru, tetapi pemerintah seolah tidak belajar. Ketika puskesmas dibiarkan tanpa dokter, itu sama saja membiarkan masyarakat berjalan tanpa pelindung kesehatan. Pemerintah daerah dan dinas terkait harus bertanggung jawab. Jangan hanya hadir saat seremoni, tetapi datanglah saat masyarakat benar-benar membutuhkan,” ujar Yayat Sahid.
Ia menegaskan bahwa Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI) siap mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dan perbaikan nyata.
Dari kejadian tersebut, masyarakat kini menuntut penjelasan transparan dari pengelola puskesmas dan dinas Kesehatan. Publik ingin mengetahui penyebab utama krisis tenaga medis ini apakah buruknya perencanaan, lemahnya pengawasan, atau minimnya komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan penempatan dokter secara permanen di setiap daerah terpencil. Pelayanan kesehatan bukanlah fasilitas mewah, itu adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara.
Situasi ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh demi memastikan hak kesehatan warga benar-benar terpenuhi. (RA)

Leave a Reply