Kebijakan Sepihak Rektor UNCP Menuai Kecaman Dari Lembaga UKK/UKM

Doc Gambar : Aksi protes sejumlah lembaga Kampus UNCP secara spontan pada saat Masa Orientasi Akademik dan Kelembagaan (MORAL) untuk mahasiswa baru Tahun 2022.

Kebijakan Sepihak Rektor UNCP Menuai Kecaman Dari Lembaga UKK/UKM

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID - Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo, yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UNCP) dan beberapa lembaga yang terdiri dari Unit Kegiatan Khusus (UKK), serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di dalam kampus, melakukan sebuah bentuk aksi protes secara spontan pada saat Masa Orientasi Akademik dan Kelembagaan (MORAL) untuk mahasiswa baru Tahun 2022.

Hal itu menjadi sebuah bentuk kecaman terhadap pihak pimpinan universitas yang dinilai mengeluarkan keputusan dan statement yang tidak berorientasi pada kepentingan organisasi internal yang ada kampus.

Kejadian itu bermula dari adanya surat peringatan yang diberikan kepada salah satu Ketua UKK yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, karena dinilai kritikan yang diucapkan mencemarkan nama baik kampus dan memuncak pada saat Rektor menyampaikan sebuah pelarangan untuk mengikuti organisasi di hadapan mahasiswa.


Diketahui, pada hari kedua MORAL UNCP, UKK/UKM melakukan pengenalan tentang Kelembagaan yang di pandu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa. Pada proses itu seluruh ketua UKK/UKM selain memperkenalkan lembaga masing-masing mereka juga secara tegas menyeruhkan penolakan aturan pembatasan kegiatan malam dan pembongkaran 6 sekretariat UKK tampa kejelasan pembangunan.

Isu tersebut selalu menjadi pusat perhatian organisasi yang ada di kampus karena sudah berjalan berbulan-bulan tak ada upaya rektor untuk menyerap aspirasi mahasiswa.

"Isu Pembatasan kegiatan telah di suarakan selama berbulan-bulan karena kami menganggap pembatasan kegiatan malam ini di nilai sangat membatasi ruang gerak mahasiswa didalam melaksanakan aktivitas penunjang lembaga atas observasi itu banyak UKK/UKM harus melaksanakan kegiatan-kegiatanya diluar kampus," ucap Mahliga Nurlang selaku Ketua BEM UNCP.

"Kemudian terkait pembongkaran sekretariat yang telah berjalan kurang lebih satu bulan hingga saat ini tak ada kejelasan yang diberikan padahal sudah beberapa kali kami melakukan aksi protes dan upaya mediasi untuk meminta kejelasan atas pembangunan sekretariat namun hingga saat ini tidak ada satupun upaya dilakukan," tambahnya.

Menurutnya, pada saat proses mediasi berlangsung ada pernyataan sikap yang dilontarkan oleh Rektor yang dinilai sangat tidak mencerminkan watak seorang pemimpin yang demokratis dimana ia menyampaikan bahwa "Selama saya menjadi Rektor di Universitas Cokroaminoto Palopo saya tidak akan mencabut pelarangan kegiatan malam".

Sehingga hal ini menjadi sebuah bentuk kekecewaan mahasiswa dan ini sebagai gambaran tidak jelasnya dasar regulasi yang di terapkan di kampus UNCP karena tak ada satupun aturan pemerintah yang melarang mahasiswa untuk berkegiatan malam.

"Kami juga sangat mengecam sambutan penutup Rektor UNCP pada Masa Orientasi Akademik dan Kelembagaan tahun 2022 yang mengatakan secara tegas melarang mahasiswa untuk ikut dalam aktivitas organisasi, hal ini sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2012 yang telah mengamanatkan untuk mendukung aktivitas organisasi didalam kampus," tutup Mahliga Nurlang. (BEM/RM/AS)