Soroti PAM TM & PLN, LMND Desak PJ Walikota Palopo Untuk Evaluasi Kinerja

Doc Gambar : Aksi Demonstrasi LMND Palopo

Soroti PAM TM & PLN, LMND Desak PJ Walikota Palopo Untuk Evaluasi Kinerja

PALOPO, ACTANEWS.CO.ID -Dalam membantu menyampaikan keluhan masyarakat tentang gangguan kelancaran air dan listrik, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palopo.

Dalam aksi tersebut LMND Palopo mengungkapkan bahwa Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) selaku operator tunggal penyedia air bersih yang merupakan Perusahaan Milik Daerah disorot oleh publik. Selain pelayanan, ada dugaan Nepotisme di tubuh PAM-TM.

Dugaan Nepotisme yang dimaksud yaitu rekrutmen karyawan, PAM-TM tidak melakukan penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Selain PAM TM, LMND juga menyampaikan terkait pemadaman listrik bergilir yang di lakukan oleh PT. PLN Se-luwu raya yang bermula tertanggal 1 September 2023.

Kebijakan tersebut sangat berdampak negatif di berbagai kalangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terutama yang menggunakan listrik dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Sehingga mengalami kerugian dan penurunan omset pendapatan. Kerugian tersebut bukan hanya berbentuk ekonomi tapi juga non material.

Sementara di lain sisi, baru-baru ini pihak Pembangkit Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi selatan, sulawesi tenggara dan sulawesi barat (SULSELRABAR)  membeberkan targetan  pemadaman listrik bergilir berakhir di tanggal 1 januari 2024. Atas dasar tersebut kami dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo mendesak PLN Se-Luwu Raya agar dapat melaksanakan amanat Peraturan Mentri ESDM No. 18 Tahun 2019 mengenai kompensasi.

Dalam hal itu, Dadang Moh sebagai Jendral Lapangan (Jendlap), menegaskan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM) No. 27 Tahun 2017 dalam pasal 6 tercantum: PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan. Di antaranya lama gangguan sehingga tidak ada alasan bagi PLN se-Luwu Raya agar dapat melaksanakan serta menjalankan amanat kebijakan tersebut.

Menurutnya, Pemadaman listrik secara bergilir dikarenakan oleh defisit pasokan listrik yang diakibatkan kekeringan dan berdampak pada produksi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), serta ketergantungan terhadap energi fosil yang sangat mahal dan tentunya bersifat terbatas.

Semestinya pihak PLN dapat memanfaatkan serta berinovasi atas varian energi yang dapat di explore sebagai sumber energi yang lebih masif dan murah dari berbagai energi yang ada seperti tenaga surya, bio, tenaga angin dan tenaga air (ENERGI TERBARUKAN) dan tentunya bersifat berkelanjutan.

"Sehingga kedepan bila dihadapkan oleh persoalan serupa yang di dasari oleh kenaikan harga komoditas fosil meningkat atau terjadi kekeringan akan mengakibatkan pasokan listrik sesuai kebutuhan akan terbatas sehingga berimplikasi terhadap kebijakan pemadaman bergilir di berbagai wilayah khususnya Luwu raya dapat teratasi oleh pemanfaatan berbagai sumber energi diatas," tutup Dadang Moh selaku Jenlap.

Untuk diketahui, dalam menolak segala tindakan perbudakan, melawan Nepotisme dan mengawal kasus ini sampai tuntutan dipenuhi. Adapun isu tuntutan yang LMND bawakan yakni:

1.Mendesak pihak PLN Kota Palopo memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan.

2.Mendesak Pemerintah Kota Palopo agar mempercepat transisi Energi Terbarukan

3.Mendesak PJ Walikota Palopo untuk mengevaluasi kinerja serta mencopot Direksi PAM TM. (RA)